Mereka diduga telah melakukan pemerasan dan penipuan. Mereka adalah ES (36), WS (40), AS (42), BJ (35), T (43), AM (42), dan UZ (38).
Mereka diduga memeras keluarga para pelaku dengan dalih sebagai uang kompensasi damai supaya tidak dilaporkan kepada polisi.
Baca juga: 2 Anggota LSM yang Damaikan Kasus Rudapaksa Buron, Polisi Minta Keduanya untuk Serahkan Diri
Akibatnya keluarga para pelaku mengalami kerugian sekira Rp 62 juta.
Modus operandi yang dilakukan oknum LSM tersebut berusaha memediasi antara pihak pelaku dan korban.
Semula mereka meminta para keluarga pelaku menyiapkan uang sebanyak Rp 200 juta.
Tetapi keluarga pelaku hanya sanggup mengumpulkan uang sebanyak Rp 62 juta.
Rinciannya dari korban Taryoto (48) sebanyak Rp 18,4 juta, saksi Caryono (45) sebanyak Rp 12,9 juta, saksi Rohadina (52) sebanyak Rp 12,9 juta, saksi Cartum (44) sebanyak Rp 5 juta, dan saksi Hadi Subeno (57) sebanyak Rp 13 juta.