TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah saat ini sedang mempersiapkan Undang-Undang tentang perlindungan kepada Pekerja Rumah Tangga (PRT).
Hal itu disampaikan oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) melalui akun Instagram resmi @Kemnaker.
"Pemerintah berupaya keras untuk memberikan perlindungan kepada Pekerja Rumah Tangga," ujar Jokowi pada postingan hari ini, Sabtu (21/1/2023).
Hal ini dilakukan lantaran hukum ketenagakerjaan di Indonesia saat ini tidak secara khusus dan tegas mengatur tentang pekerja rumah tangga.
Jokowi mengatakan, jumlah pekerja rumah tangga di Indonesia diperkirakan mencapai 4 juta jiwa dan rentan kehilangan hak-haknya sebagai pekerja.
Sudah lebih dari 19 tahun Rancangan Undang Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) belum disahkan.
Baca juga: Menaker Ida Fauziyah: Jaminan Sosial Kesehatan dan Sosial Ketenagakerjaan Dibahas dalam RUU PPRT
Untuk itu, tambah Jokowi, RUU PPRT sudah masuk dalam daftar RUU Prioritas di tahun 2023 dan akan menjadi inisiatif DPR.
"Saya berharap Undang-Undang PPRT bisa segera ditetapkan dan memberikan perlindungan yang lebih baik kepada pekerja rumah tangga dan kepada pemberi kerja serta kepada penyalur kerja," tambahnya.
Menaker Ida Fauziyah menyatakan selain Kemnaker, mandat yang diberikan Presiden untuk menyelesaikan RUU PPRT juga diberikan kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
"Sesuai arahan Presiden, sudah saatnya negara, pemerintah memberikan perlindungan kepada PRT kita, karena sudah lama inisiasi membuat aturan hukum yang memberikan perlindungan kepada 4,2 juta PRT. Terakhir, DPR periode 2019-2024 telah sepakat menjadikan RUU PPRT menjadi prioritas program legislasi nasional (prolegnas) 2019-2024," ujar Ida Fauziyah dalam program Metro Pagi Primetime di Jakarta, Jumat (20/1/2023), dikutip dari laman Kemnaker.
Ditegaskan Ida Fauziyah, meski RUU PPRT ini belum disahkan menjadi usul inisiatif DPR, namun pemerintah telah siap untuk membahasnya.
Kesiapan pemerintah ditunjukkan dengan membentuk Tim Gugus Tugas Percepatan Pembentukan UU PPRT.
Baca juga: 19 Tahun Tak Kunjung Disahkan, Presiden Jokowi Ingin Pembahasan RUU PPRT Dikebut
Selain itu, pemerintah juga selalu berkoordinasi dengan Badan Legislasi DPR RI.
"Kami sudah siap karena kami beberapa kali telah melakukan Focus Group Discussion (FGD) di bawah Gugus Tugas Percepatan Pembentukan UU PPRT dan FGD dengan stakeholder terkait. Banyak sekali masyarakat sipil yang mendukung RUU PPRT ini ada percepatan," ujarnya.
Ida Fauziyah menyatakan UU PPRT ini membutuhkan pemahaman yang sama antara pemerintah dengan DPR.
Terutama untuk menjelaskan bahwa UU PPRT ini tetap memperhatikan kondisi sosial masyarakat dan peraturan perundang-undangan lainnya.
"UU PPRT ini dimaksudkan untuk memberikan perlindungan, memberikan pengakuan dan perlakuan sebagai pekerja sesuai harkat dan martabat kemanusiaan. UU ini tak menghapus kebiasaan baik di masyarakat dan UU ini juga tak bertentangan dengan sosial budaya masyarakat yang berkembang," katanya.
Ida Fauziyah menambahkan PRT adalah pekerja yang berada di ruang privat dan rentan terjadi eksploitasi, sehingga dibutuhkan payung hukum memadai untuk mencegah terjadinya diskriminasi dan kekerasan terhadap pekerja rumah tangga.
Langkah konkret pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada PRT, telah diakomodasi dalam UU PPRT
"Dalam UU PPRT, telah dibuat regulasi tentang kewajiban PRT, pemberi kerja, jam kerja, libur seminggu sekali, hak cuti 12 hari per tahun, THR, jaminan sosial dan kesehatan, kondisi kerja yang layak serta batas usia minimum PRT," ujarnya.
(Tribunnews.com, Widya)