News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Bakal Bacakan Pleidoi, Kuasa Hukum Bripka Ricky Rizal Minta Majelis Hakim Bebaskan Kliennya

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ekspresi terdakwa Bripka Ricky Rizal saat menghadiri sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (7/11/2022). Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR bakal membacakan nota pembelaan atau pleidoi sikapi tuntutan 8 tahun penjara atas perkara tewasnya Brigadir Yosua.

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim kuasa hukum terdakwa Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR bakal membacakan nota pembelaan atau pleidoi sikapi tuntutan 8 tahun penjara atas perkara tewasnya Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Sidang pembacaan pleidoi rencananya akan digelar pada Selasa (24/1/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam pleidoi tersebut, kuasa hukum Bripka RR, Erman Umar berharap agar majelis hakim dapat menjatuhkan vonis bebas terhadap kliennya.

"Meminta Majelis Hakim membebaskan Ricky Rizal dari hukuman," kata Erman Umar saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Selasa (23/1/2023).

Baca juga: Jika Sosok di Video Curhat Kasus Sambo Terbukti Hakim Wahyu, KY Sebut Tak akan Ubah Putusan Vonis

Menurut Erman Umar, tuntutan jaksa hanyalah sebuah asumsi dan ilusi yang tak berdasar bukti.

Karenanya pihaknya akan menanggapi tuntutan jaksa melalui nota pembelaan.

"Semua stresing tuntutan (dari) JPU yang menyatakan Ricky Rizal terbukti yang menurut kami hanya asumsi dan ilusi JPU karena tidak didukung bukti-bukti," ujarnya.

Asumsi yang dimaksud Erman yakni soal keyakinan jaksa atas keterkaitan Bripka RR terhadap pembunuhan Brigadir J.

Baca juga: Kejaksaan Agung Klaim Tuntutan Ferdy Sambo dkk Bukan Tekanan Pimpinan

Padahal, tim kuasa hukum kata dia, meyakini kalau kliennya tidak turut terlibat seperti halnya yang tertuang dalam tuntutan jaksa.

"Asumsi dan ilusi seolah-olah Ricky Rizal terbukti turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap almarhum Joshua," kata Erman.

Sebagai informasi, Jaksa penuntut umum (JPU) menjatuhkan tuntutan pidana kepada terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR.

Baca juga: Ferdy Sambo Cs akan Sampaikan Pleidoi Pekan Depan, Kuasa Hukum Siapkan Pembelaan

Dalam sidang Senin (16/1/2023), Ricky Rizal dijatuhi tuntutan pidana 8 tahun penjara.

"Memohon kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ricky Rizal Wibowo 8 tahun penjara dikurangi masa penahanan," kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini