3. Berasal dari Perguruan Tinggi Negeri/Swasta dengan program studi yang terakreditasi minimal B (yang menggunakan Instrumen Akreditasi 7 Standar) atau akreditasi minimal Baik (yang menggunakan instrumen Akreditasi 9 Standar atau IAPS 4.0 dan IAPT 3.0), akreditasi berlaku pada saat dan setelah tahun kelulusan sesuai peraturan BANPT Nomor 1 Tahun 2022, dengan IPK minimal 2,75 serta wajib melampirkan ijazah yang dilegalisir/diketahui oleh Pembantu Dekan bidang Akademik (berlaku untuk S1 maupun S2);
4. Bagi lulusan Perguruan Tinggi di Luar Negeri wajib melampirkan surat keputusan penyetaraan yang dikeluarkan oleh Dirjen Pendidikan Tinggi Kemendikbud;
5. Umur pada saat pembukaan pendidikan pembentukan Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) Tahun Anggaran 2023;
- Maksimal 40 tahun untuk Dokter Spesialis;
- Maksimal 30 tahun untuk S2 DAN S2 Profesi;
- Maksimal 28 tahun untuk S1 Profesi;
- Maksimal 26 tahun untuk S1 dan DIV.
6. Tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku);
- Pria 158 (seratus lima puluh delapan) cm;
- Wanita 155 (seratus lima puluh lima) cm.
7. Belum pernah menikah secara hukum positif/agama/adat (belum pernah hamil/melahirkan) dan sanggup untuk tidak menikah selama pendidikan pembentukan;
8. Khusus bagi Dokter Spesialis diperbolehkan sudah menikah, namun bagi wanita sanggup untuk tidak hamil atau mempunyai anak selama pendidikan pembentukan;
9. Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 tahun terhitung mulai saat diangkat menjadi Perwira Polri;
10. Bersedia ditugaskan pada satker atau polda sesuai kompetensi atau latar belakang program studinya;
11. Tidak terikat perjanjian ikatan dinas dengan instansi lain;
12. Mendapat persetujuan dari instansi yang bersangkutan bagi yang sudah bekerja dan pernyataan berhenti dengan hormat apabila terpilih sebagai siswa SIPSS Tahun Anggaran 2023
(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)
Baca tanpa iklan