TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Usulan masa jabatan kepala desa (kades) sembilan tahun butuh kajian mendalam.
Hal itu dinyatakan Wakil Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Wamendes PDTT) Budi Arie Setiadi, Senin (23/1/2023).
Menurut Budi Arie, usulan itu harus di kaji serius dan mendalam serta melibatkan seluruh pihak.
Karena di tingkat petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis (juklak dan juknis) perlu implementasi yang utuh serta komperhensif.
"Karena periode Kades di desa- desa di pilih tidak serentak. Karakteritik desa- desa di Indonesia juga sangat beragam dari Sabang sampai Merauke dari Miangas sampai pulau Rote," kata Budi Arie.
Budi Arie juga menyebut, bahwa hal yang utama harus diperhatikan adalah aspirasi dari warga desa.
Sebab, pembangunan desa harus diabadikan seluruhnya untuk kemajuan desa serta peningkatan kesejahteraan warga desa.
"Concern-nya di total masa jabatan kades. Apakah tetap 18 tahun atau jadi 27 tahun. Wacana Masa jabatan Kades 9 tahun bukan semata-mata komoditas politik tapi betul-betul keinginan untuk membangun dan memajukan desa," ucap Ketua Umum Pro Jokowi (Projo) itu.
Menurut Budi Arie, masa depan Indonesia justru ada di Desa.
"Jadi membangun dan memajukan desa adalah upaya memajukan desa.
Indonesia maju akan terwujud jika desa- desa nya maju," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, ribuan Kepala Desa menggeruduk gedung DPR RI untuk menyampaikan tuntutan merevisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Mereka menuntut agar masa jabatan Kades diubah dari enam tahun ditambah menjadi sembilan tahun.(*)