News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Bacakan Pleidoi, Kuat Ma’ruf Kenang saat Brigadir J Bantu Anaknya Bayar Biaya Sekolah

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kuat Ma'ruf menjalani sidang pleidoi atau pembelaan pada Selasa (24/1/2023), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Kuat Ma'ruf mengenang kebaikan Brigadir J saat membantu anaknya membayar biaya sekolah. Hal ini terjadi saat Kuat dua tahun tak bekerja.

TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa Kuat Ma’ruf mengenang momen saat dibantu oleh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J membayar biaya sekolah anaknya.

Hal ini disampaikannya saat sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).

Awalnya, Kuat Mar’uf mengungkapkan tidak percaya bahwa dirinya menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Selain itu, status terdakwa yang dimiliki olehnya membuat istri dan anaknya juga terkena dampaknya.

“Yang Mulia yang saya hormati, saya sangat bingung tidak percaya atas kejadian ini. Karena bagaimanapun saya punya anak dan istri pastinya yang berdampak pada mereka,” tuturnya dikutip dari YouTube Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kemudian, Kuat Ma’ruf pun mengungkapkan momen saat dirinya dibantu Brigadir J membayar biaya sekolah anaknya.

Baca juga: Dalam Pleidoi, Kuat Maruf: Saya Akui Saya Bodoh, Mudah Dimanfaatkan

Ia menyebut momen itu terjadi saat dirinya sudah tidak bekerja dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi selama dua tahun.

“Di sisi lain, almarhum Yosua juga baik kepada saya. Bahkan saat saya dua tahun tidak bekerja dengan bapak Ferdy Sambo, almarhum Yosua pernah membantu saya dengan rejekinya karena pada saat itu anak saya belum bayar sekolah,” tuturnya.

Kemudian, pada akhir pembacaan pleidoinya, Kuat Ma’ruf pun mengutip salah satu surat Alquran yaitu Surat Al-Rahman ayat 9.

“Sebelumnya saya akhiri, saya mohon maaf sebelumnya Yang Mulia, saya ingin mengutip ayat Alquran sesuai dengan agama saya, agama Islam. Surat Ar-Rahman ayat 9 ‘Wa aqimul wazna bil qisti wa la tukhsirul-mizan’.”

“Semoga majelis hakim yang terhormat dapat berlaku dengan seadil-adilnya karena yang saya pahami, majelis hakim yang mulia adalah wakil Tuhan di dunia ini dalam memutuskan perkara akan memengaruhi hidup seseorang,” tutup Kuat.

Selain Kuat Ma’ruf, agenda pembacaan pleidoi pada hari ini juga akan dilakukan terdakwa lain yaitu Ferdy Sambo dan Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR.

Baca juga: Bacakan Pleidoi, Kuat Mauf Klaim Tak Bawa Pisau ke Rumah Duren Tiga

Sebagai informasi, sebelum pembacaan pleidoi, jaksa penuntut umum (JPU) telah menyampaikan tuntutan terhadap terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J.

Untuk terdakwa Ferdy Sambo, JPU menuntut penjara seumur hidup.

Sementara bagi Kuat Ma’ruf, Bripka RR, dan Putri Candrawathi, JPU menyampaikan tuntutan hukuman penjara delapan tahun.

Lalu untuk Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dituntut oleh JPU penjara selama 12 tahun.

Kelima terdakwa tersebut didakwa melanggar pasal 340 subsidair pasal 338 juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, dan selama-lamanya 20 tahun.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait Polisi Tembak Polisi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini