News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Bacakan Pleidoi, Kuat Ma'ruf Kutip Ayat Al Quran Minta Hakim Vonis dengan Adil

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakawa pembunuhan berencana Brigadir J, Kuat Ma'ruf, sempat mengutip ayat Al-Qur'an saat membacakan nota pembelaan, Selasa (24/1/2023). WARTA KOTA/YULIANTO

TRIBUNNEWS.COM - Kuat Ma'ruf, terdakawa pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, membacakan pleidoi atau nota pembelaan, Selasa (24/1/2023) hari ini. 

Sebelum menutup pembacaan nota pembelaan, Kuat Ma'ruf sempat mengutip ayat Al Quran Surah Ar Rahman Ayat 9. 

"Sebelum saya akhiri, saya mohon maaf sebelumnya yang mulia, saya ingin mengutip ayat Al Quran sesuai dengan agama saya agama Islam, Surah Ar Rahman ayat 9," ujar Kuat Ma'ruf di PN Jakarta Selatan, dikutip dari youTube KompasTv

"Wa aqimul wazna bil qisthi wala tukhsirul mizan," ucap Kuat Ma'ruf mengutip ayat Al Quran.

Dilansir quran.kemenag.go.id, arti dari Surat Ar Rahman ayat 9 berisi tentang keadilan.

"Tegakkanlah timbangan itu dengan adil dan janganlah kamu mengurangi timbangan itu." (QS Ar Rahman ayat 9)  

Baca juga: Kuat Maruf Mengaku Bingung, Tak Paham Dakwaan JPU yang Menuduhnya Ikut Merencanakan Pembunuhan Yosua

Dengan mengutip ayat tersebut Kuat berharap Majelis Hakim bisa memberikan keputusan yang adil sebagai wakil Tuhan di dunia.

"Semoga majelis hakim yang terhormat dapat berlaku seadil-adilnya." 

"Karena yang saya pahami majelis hakim yang mulia adalah wakil Tuhan di dunia ini dalam memutuskan perkara akan mempengaruhi hidup seseorang. Terimakasih yang mulia," ucapnya. 

Adapun dalam pembacaan nota pembelaan ini, Kuat Ma'ruf menegaskan dirinya tak ikut dalam perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J. 

"Saya tegaskan, saya tidak pernah mengetahui apa yang terjadi kepada almarhum Yosua di tanggal 8 Juli 2022," tegas Kuat Ma'ruf .

Ia mengonfrontasi sejumlah dalil tuntutan yang disampikan jaksa penuntut umum (JPU) terhadapnya. 

Termasuk soal dirinya yang disebut sudah menyiapkan pisau dari Magelang ke Tempat Kejadian Perkara (TKP)  untuk membunuh Brigadir J. 

Menurutnya, tudingan tersebut tidak terbukti berdasarkan hasil atau fakta persidangan selama ini

Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kuat Ma'ruf menjalani sidang pleidoi atau pembelaan pada Selasa (24/1/2023), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. (Tangkap layar kanal YouTube Tribunnews)

Baca juga: Baca Nota Pembelaan, Kuat Maruf: Bingung, Tidak Tahu Apa yang akan Terjadi kepada Yosua 8 Juli 2022

"Saya seakan-akan dianggap dituduh mengetahui perencanaan pembunuhan terhadap Almarhum Yosua, baik itu pisau yang dianggap sudah saya bawa dari Magelang dan bahkan saya dituduh membawa pisau itu ke Duren Tiga." 

"Padahal dalam persidangan sangat jelas bahwa saya tidak pernah membawa tas atau pisau dan didukung dengan keterangan para saksi dan hasil video rekaman ditampilkan," ucapnya. 

Selain itu, Kuat juga merasa dirinya dituduh turut merencanakan pembunuhan ini hanya karena aksinya menutup pintu dan menyalakan lampu.

Padahal, kata Kuat, dua kegiatan tersebut merupakan rutinitas yang dijalaninya sebagai asisten rumah tangga (ART).

"Jadi, kapan saya ikut dalam perencanaan pembunuhan terhadap almarhum Yosua?" tanya Kuat.

Kuat pun kembali membantah dengan tegas dirinya ikut menjadi bagian perencanaan pembunuhan ini. 

Terlebih almarhum Brigadir J, kata Kuat, merupakan orang yang baik dan pernah membantu di masa sulitnya dulu. 

"Di sisi lain Almarhum Yosua juga baik terhadap saya," kata Kuat dengan suara bergetar. 

Ia mengaku pernah dibantu oleh Brigadir J saat dirinya mengalami masa sulit karena tidak bekerja. 

"Bahkan saat dua tahun saya tidak bekerja dengan bapak Ferdy Sambo, Almarhum Yosua pernah bantu saya dengan rejekinya karena anak saya pada saat itu belum bayar sekolah ."

Dituntut 8 Tahun Penjara

JPU memutuskan Kuat Maruf dituntut 8 tahun penjara.

"Menyatakan terdakwa Kuat Maruf terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP."

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Maruf dengan pidana penjara selama 8 tahun, dikurangi masa penangkapan dan menjalani penahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ujar jaksa dalam persidangan, Senin (16/1/2023). 

Sebagai informasi, Kuat Ma'ruf menjadi terdakwa pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ia menjadi terdakwa bersama empat orang lainnya. 

Yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Bharada E, lalu didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

(Tribunnews.com/Milani Resti/Nuryanti)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini