Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim kuasa hukum terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Kuat Maruf telah usai membacakan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan 8 tahun penjara dari jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam pleidoinya, mereka menyatakan kalau tindakan Kuat Maruf dalam perkara ini tidak ada hubungannya dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan.
Oleh karenanya, mereka meminta kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk menyatakan Kuat Maruf tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.
"Kami Tim Penasihat Hukum Terdakwa dengan segala hormat mohon kiranya Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan menyatakan terdakwa Kuat Maruf tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Pembunuhan Berencana atau Tindak Pidana Pembunuhan secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (I) Ke-| KUHP atau Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (I) Ke-I KUHP, " kata kuasa hukum Kuat Maruf, Irwan Irawan dalam persidangan, Selasa (24/1/2023).
Atas kesimpulan itu, Irwan meminta kepada Majelis Hakim PN Jakarta Selatan agar menjatuhkan vonis bebas kepada Kuat Maruf dalam perkara ini.
"Membebaskan Terdakwa Kuat Maruf dari segala dakwaan (verkapte vrijspraak), arau setidak-fidaknya dinyatakan leas dari segala tuntutan (onslag van alle rechts vervolging)," kata Irwan.
Baca juga: Pledoi Kuat Ma’ruf: Perselingkuhan Putri Candrawathi dan Brigadir J Hanya Imajinasi JPU
Kuasa hukum Kuat Maruf juga meminta kepada jaksa penuntut umum untuk mengeluarkan kliennya dari tahanan serta memulihkan nama baik dari kliennya.
"Memulihkan nama baik dan hak Terdakwa Kuat Maruf dalam kemampuan, kedudukan harkat dan martabanya seperti semula," ucapnya.
Kendati jika memang majelis hakim tetap memvonis Kuat Maruf bersalah dalam perkara ini, tim kuasa hukum berharap dapat divonis seadil-adilnya.
"Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka kami tetap memohon kiranya Putusan terhadap diri
Terdakwa yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)," tukas Irwan.
Dituntut 8 Tahun Bui
Jaksa penuntut umum (JPU) menjatuhkan tuntutan pidana kepada terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Kuat Maruf.
Dalam sidang tuntutan yang dibacakan pada Senin (16/1/2023), Kuat Maruf dijatuhi tuntutan pidana 8 tahun penjara.
"Meminta kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Kuat Maruf 8 tahun penjara dikurangi masa penahanan," kata jaksa Rudi Irmawan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Baca juga: Kuasa Hukum Minta Kuat Ma’ruf Dibebaskan, Klaim Dakwaan dan Tuntutan Tidak Terbukti
Jaksa menyatakan, perbuatan terdakwa Kuat Maruf terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.
Dalam tuntutannya jaksa menyatakan, Kuat Maruf bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Menyatakan terdakwa Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 KUHP," kata jaksa.