Saat itu, Ferdy Sambo sadar bahwa tembakan Bharada E akan berakibat fatal dan bisa menghilangkan nyawa Brigadir J.
Ferdy Sambo juga mengaku langsung bergegas keluar dan memerintahkan Prayogi segera memanggil ambulans untuk menyelamatkan nyawa Brigadir J.
"Kejadian tersebut begitu cepat, setop berhenti, saya sempat mengucapkannya berupaya menghentikan tembakan Richard dan sontak menyadarkan saya bahwa telah terjadi penembakan oleh Richard Eliezer yang dapat mengakibatkan matinya Yosua," katanya.
"Lantas saya segera keluar memerintahkan Prayogi untuk segera memanggil ambulans sebagai upaya memberikan pertolongan bagi almarhum Yosua," lanjut Ferdy Sambo.
Baca juga: Bacakan Pleidoi, Ferdy Sambo Masih Meyakini Putri Candrawathi Diperkosa Brigadir J di Magelang
Melihat keadaan tersebut, Ferdy Sambo lalu menggunakan imajinasi dan pengalamannya sebagai penyidik untuk merekayasa situasi dengan cerita yang masuk akal.
"Maka sesaat setelah peristiwa penembakan yang dilakukan Richard Eliezer, dengan cepat saya dapat menggunakan pengetahuan dan pengalaman untuk mengatasi keadaan tersebut," ujar Ferdy Sambo.
"Saya segera mencocokkan situasi yang terjadi dengan cerita yang layak sebagai cara untuk melindungi Richard Eliezer. Imajinasi saya bekerja," jelas dia.
Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati, 4 Terdakwa Pembunuh Brigadir J Dapat Diskon Hukuman, Bharada E Bebas
Kabar Orangtua Brigadir J setelah Bharada E Bebas, Tuntut Rp 7,5 Miliar ke Ferdy Sambo: Dana Pensiun
Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup
Pada Selasa (17/1/2023), Ferdy Sambo dituntut JPU dengan hukuman penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Ada enam poin hal yang memberatkan yang diungkap oleh jaksa untuk Ferdy Sambo.
"Sebelum kami menyampaikan tuntutan terdakwa, perkenankan lah kami mengungkapkan hal-hal yang kami pertimbangkan untuk tuntut pidana," ucap jaksa.
Baca juga: Akui Perintahkan Rusak Barang Bukti, Ferdy Sambo Minta Maaf ke Terdakwa Obstruction of Justice
Hal yang memberatkan pertama adalah perbuatan Ferdy Sambo menyebabkan hilangnya nyawa Brigadir J dan duka yang mendalam bagi keluarganya.
"Terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dan memberikan keterangan di persidangan," lanjut jaksa.
Jaksa juga menyebut, akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat.