Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan 10 saksi terkait kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah provinsi Jawa Timur, dengan tersangka Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P Simandjuntak, Selasa (24/1/2023).
Pemeriksaan dilakukan di Kantor BPKP Perwakilan Jawa Timur.
"Hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap dalam pengelolaan dana hibah provinsi Jawa Timur, untuk tersangka SHTPS," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (24/1/2023).
Baca juga: KPK Telisik Keterlibatan Pihak Lain di Kasus Suap Wakil Ketua DPRD Jatim, Akan Jerat Tersangka Baru?
Adapun identitas para saksi yang diperiksa sebagai berikut:
1. Dhimas Idam Ali, swasta
2. Zaenal Afif Subeki, PNS pada Sekretariat DPRD Provinsi Jatim
3. Veri Agung Aprilya, ajudan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim
4. Della Bonita Anggia Putri, Staf Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim
5. Maya Dyah Ayu, pegawai BPD Jatim Cabang Sampang
6. Fahru Rosi, pegawai Bank BRI KC Sampang
7. H. Samsuri, Sekretaris Camat Robatal, Sampang
8. Rusmin, Ka Sub Koordinator Perencanaan dan Pendanaan Bappeda Provinsi Jatim
9. Gigih Budoyo, Staf Anggota DPRD Sahat Tua P. Simandjuntak
10. Djoko Heru Pramono, PNS (Staf Subag Rapat dan Risalah Sekwan DPRD Provinsi Jatim).
Sejauh ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan alokasi dana hibah yang bersumber dari APBD Jatim.
Keempat tersangka tersebut yakni, Wakil Ketua DPRD Jatim asal Partai Golkar Sahat Tua P Simanjuntak (STPS).
Kemudian, Staf Ahli Sahat, Rusdi (RS); Kepala Desa Jelgung, Kabupaten Sampang, sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas), Abdul Hamid (AH); serta Koordinator Lapangan Pokmas, Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng.
Sahat Simanjuntak diduga telah menerima uang senilai Rp5 miliar terkait pengurusan alokasi dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas).
Adapun uang suap tersebut berasal dari Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi yang merupakan Koordinator Pokmas.
Uang suap tersebut diterima Sahat melalui orang kepercayaannya, Rusdi.
Diduga Sahat telah menerima suap terkait pengurusan alokasi dana hibah Jatim tersebut sejak 2021.
Saat ini, KPK sedang mendalami aliran dana penggunaan uang suap tersebut.