News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kuat Maruf Bantah Bertemu Ferdy Sambo di Rumah Saguling

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Kuat Maruf. Kuat Maruf membantah bertemu dengan Ferdy Sambo di Rumah Saguling untuk merencanakan pembunuhan terhadap Brigadri Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Bantahan itu disebut sesuai dengan alat-alat bukti yang ada di persidangan.

"Berkesesuaian dengan keterangan saksi Ferdy Sambo, saksi Putri Candrawathi dan terdakwa."

Sebagai informasi, dalam sidang tuntutan yang dibacakan pada Senin (16/1/2023), Kuat Maruf telah dituntut pidana 8 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Kuat Maruf 8 tahun penjara dikurangi masa penahanan," kata jaksa Rudi Irmawan dalam persidangan pada Senin (16/1/2023).

Jaksa menyatakan, perbuatan terdakwa Kuat Maruf terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.

Dalam tuntutannya jaksa menyatakan, Kuat Maruf bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Menyatakan terdakwa Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dalam dakwaan pasal 340 KUHP."

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini