TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Kuat Maruf menjalani sidang peledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Selasa (24/1/2023).
Menurut Kuasa Hukum Kuat Maruf, Irwan Irawan menyebut dalam pledoi Kuat, ia telah secara gamblang menyatakan bahwa dirinya bukanlah orang yang sadis.
Irwan juga menyebut bahwa semasa hidup, Brigadir J atau Yoshua ini pernah membantu Kuat.
"Dia sudah secara gamblang menyampaikan bahwa yang pertama bahwa dia sama sekali bukan orang yang sadis ya."
"Karena ternyata sejak dia kenal Yoshua, Yoshua ini pernah membantu dia," kata Irwan dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Sesala (24/1/2023).
Saat itu, Brigadir J pernah memberikan sejumlah uang kepada Kuat.
Baca juga: Soal Perselingkuhan Putri Candrawathi, Kuasa Hukum Kuat Maruf: Tak Sesuai Keterangan
Uang tersebut diberikan Brigadir J untuk membantu Kuat membayar biaya sekolah anaknya.
"Ketika dia akan membayarkan sekolah anaknya dan si Yoshua ini memberikan rezekinya untuk membayar sekolah anak dia (Kuat)," imbuh Irwan.
Hal itu lah yang membuat Kuat tidak sampai hati untuk melakukan hal-hal yang didakwakan jaksa dalam tuntutannya.
"Sehingga disampaikan tidak sampai hati lah dia melakukan hal-hal yang didakwakan oleh jaksa dalam tuntutannya," terang Irwan.
Baca juga: Penasihat Hukum Kuat Sebut Perselingkuhan Putri Candrawathi dan Joshua Hanya Imajinasi Picisan Jaksa
Kuat Maruf Kutip Ayat Alquran Surat Ar-Rahman Ayat 9, Sebut Majelis Hakim Wakil Tuhan di Dunia
Terdakwa kasus tewasnya Brigadir J, Kuat Maruf mengutip Ayat Alquran Surat Ar-Rahman Ayat 9 serta menyebut Majelis Hakim di persidangan sebagai wakil Tuhan di dunia.
Pernyataan tersebut disampaikan Kuat Maruf dalam sidang lanjutan agenda pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).
"Sebelum saya akhiri saya mohon maaf Yang Mulia. Saya ingin mengutip ayat Alquran sesuai dengan agama saya agama Islam Surat Ar-Rahman Ayat 9," kata Kuat Maruf di persidangan.
"Semoga majelis hakim yang terhormat dapat berlaku dengan seadil-adilnya karena yang saya pahami Majelis Hakim Yang Mulia adalah wakil Tuhan di dunia ini dalam memutuskan perkara mempengaruhi kehidupan seseorang," sambungnya.
Baca juga: 14 Poin Penting Pembelaan Kuat Ma’ruf Terkait Pembunuhan Berencana Brigadir J
Sebelumnya dalam persidangan Kuat Maruf mengatakan bahwa ia dituduh ikut dalam perencanaan pembunuhan terhadap Joshua.
Namun dirinya menegaskan tidak pernah mengetahui apa yang akan terjadi kepada almarhum Joshua di tanggal 8 Juli 2022.
"Tetapi dimulai dari proses penyelidikan saya seakan-akan dianggap bahkan dituduh mengetahui perencanaan pembunuhan terhadap almarhum Joshua. Baik itu pisau yang dianggap sudah saya siapkan dari Magelang dan bahkan pisau tersebut dibawa ke rumah Duren Tiga," sambungnya.
Menurut Kuat Maruf, di persidangan sudah sangat jelas terbukti bahwa dirinya tidak pernah membawa pisau yang didukung dari keterangan para saksi dan hasil video rekaman yang ditampilkan.
"Kemudian saya dianggap juga telah sekongkol dengan Bapak Ferdy Sambo. Namun berdasarkan hasil persidangan saya tidak satupun saksi maupun video rekaman atau bukti lainnya yang menyatakan saya bertemu dengan bapak Ferdy Sambo di Saguling," ujarnya.
Baca juga: Kuasa Hukum Minta Kuat Ma’ruf Dibebaskan, Klaim Dakwaan dan Tuntutan Tidak Terbukti
Sebagaimana diketahui, jaksa penuntut umum (JPU) telah menjatuhkan tuntutan pidana kepada Kuat Maruf sebagai terdakwa.
Dalam sidang tuntutan yang dibacakan pada Senin (16/1/2023), Kuat Maruf dijatuhi tuntutan pidana 8 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Kuat Maruf 8 tahun penjara dikurangi masa penahanan," kata jaksa Rudi Irmawan dalam persidangan pada Senin (16/1/2023).
Jaksa menyatakan, perbuatan terdakwa Kuat Maruf terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.
Baca juga: Isi Pembelaan Kuat Maruf: Mengaku Perasaannya Bingung hingga Bantah Selingkuh dengan Putri
Satu di antara fakta persidangan yang dipertimbangkan tim JPU, yaitu kesaksian Diryanto yang melaporkan kepada Kuat bahwa rumah sudah dibersihkan.
"Kemudian terdakwa Kuat membawa pisau dari Magelang menuju Jakarta," kata jaksa penuntut umum.
Dalam tuntutannya jaksa menyatakan, Kuat Maruf bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Menyatakan terdakwa Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dalam dakwaan pasal 340 KUHP."
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Rahmat Fajar Nugraha)