News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

UU Cipta Kerja

Pakar Hukum Tata Negara Menduga UU Cipta Kerja Dibuat Untuk Persiapan Pemilu 2024

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Gajah Mada (UGM) Dr. Zainal Arifin Mochtar dalam Focum Grup Discussion Reformasi dan Konstitusi bertajuk Tinjauan Ketatanegaraan terhadap Perpanjangan Masa Jabatan Presiden dan Penundaan Pemilu, di Melawai, Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Gajah Mada (UGM) Dr. Zainal Arifin Mochtar, angkat bicara soal beberapa aturan Pemerintah yang menimbulkan protes dari masyarakat beberapa waktu belakangan.

Diantara aturan tersebut, yakni Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) hingga penerbitan Peraturan Perundang-undangan (Perppu).

Hal tersebut disampaikan Zainal Arifin Mochtar dalam Focum Grup Discussion Reformasi dan Konstitusi bertajuk Tinjauan Ketatanegaraan terhadap Perpanjangan Masa Jabatan Presiden dan Penundaan Pemilu, di Melawai, Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).

Baca juga: Refly Harun: Menyelenggarakan Pemilu Sekali Dalam Lima Tahun adalah Kewajiban Konstitusional

Zainal menduga UU Ciptaker dan belakangan telah Perppu Cipta Kerja tidak ada kaitannya dengan sektor ekonomi Indonesia.

"Saya orang yang percaya Ciptaker, Perppu itu enggak ada kaitannya dengan ekonomi," kata Zainal, dalam pemaparannya, Selasa (24/1/2023).

Ia kemudian mengutip perkataan ekonom senior Indonesia, Faisal Basri, yang menyebut keterkaitan perekonomian Indonesia terhadap ekonomi global kecil.

"Mas Faisal Basri juga bilang, keterkaitan kita dengan ekonomi global kan kecil. Apa kaitannya?" sebutnya.

Bahkan, Zainal menduga UU Ciptaker dipersiapkan untuk pemilihan umum (Pemilu) 2024 mendatang.

Baca juga: Pembahasan Perppu Cipta Kerja Diharapkan Libatkan Partisipasi Publik

"Dugaan saya Ciptaker dicepat-cepat (disahkan) karena persiapan Pemilu," ucapnya.

Sebab, Zainal mengatakan, Pemilu membutuhkan biaya yang sangat besar.

"Duit harus cair di Pemilu itu. Semuanya berkaitan dengan perizinan," katanya.

Terkait hal tersebut, Zainal mengatakan, keberhasilan Pemilu tergantung seberapa berhasil agenda-agenda oligarki yang dibuat untuk memengaruhi hasil Pemilu di jalankan.

"Dugaan saya adalah berhasil atau tidaknya Pemilu ini adalah seberapa berhasil mereka (oligarki) menggunakan agenda-agenda oligarki untuk memengaruhi hasil Pemilu," jelas Zainal.

"Semakin kuat kita melawan itu. Semakin kuat dugaan menunda Pemilu," ucapnya.

Baca juga: Tak Mau Berlarut-larut, Anggota DPR Ini Berharap Perppu Cipta Kerja Bisa Segera Dilaksanakan

Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada akhir tahun 2022.

Sebelumnya, UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja diputuskan inskontitusional oleh Mahkamah Konstitusi (MK), dan memerintahkan pemerintah melakukan penyempurnaan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini