News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Ramai Gerakan Bawah Tanah, Kompolnas, IPW dan Kubu Brigadir J Bicara Soal Power Ferdy Sambo

Penulis: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Momen dimana terdakwa Ferdy Sambo saat akan menghadiri sidang lanjutan di persidangan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (8/11/2022). Agenda persidangan hari ini pembacaan putusan sela oleh majelis hakim. Adanya gerakan bawah tanah untuk ringankan vonis Ferdy Sambo membuktikan bahwa eks jenderal bintang 2 itu masih punya power, begini kata Kompolnas, IPW dan kubu Brigadir J. Warta Kota/YULIANTO

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jelang sidang agenda pembelaan dan vonis, adanya gerakan bawah tanah untuk ringankan vonis terdakwa Ferdy Sambo makin ramai diperbincangkan.

Sebelumnya soal gerakan bawah tanah ini diungkap oleh Menkopolhukam Mahfud MD.

Kini gerakan bawah tanah untuk ringankan vonis Ferdy Sambo itu turut disoroti oleh Kompolnas dan IPW.

Bahkan kubu Brigadir J juga mempercayai meski ditahan dan berstatus terdakwa, power Ferdy Sambo masih sangat besar.

Kompolnas Tak Terkejut Ada Gerakan Bawah Tanah demi Ringankan Vonis Ferdy Sambo

Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Benny Mamoto mengaku tak terkejut ada 'gerakan bawah tanah' di kasus Ferdy Sambo.

Karena menurutnya, sejak awal kasus ini bergulir sudah terendus indikasi adanya gerakan yang ingin membebaskan atau meloloskan Ferdy Sambo.

"Saya tidak terkejut, karena sejak awal kasus ini terjadi kan sudah penuh dengan upaya untuk lolos," kata Benny, dikutip dari youTube MetroTvNews, Senin (23/1/2023) .

Upaya gerakan bawah tanah itu, kata Benny, termasuk dengan adanya gugatan pihak Ferdy Sambo ke Presiden dan Kapolri di tengah kasus ini berlangsung.

Sebelumnya, Ferdy Sambo sempat menggugat Presiden RI Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta.

Gugatan tersebut terkait Pemberhentian Tidak Hormat (PTDH) pada mantan Kadiv Propam Polri itu.

"Pertama merancang skenario, kalau skenario itu bisa berjalan dia akan lolos tapi kan gagal."

"Upaya berikutnya, di tengah gugatan berjalan, ada gugatan PTUN dan ini tidak dirilis pengacarannya, media hanya tau dari web pengadilan."

"Biasanya kan kalau mengajukan gugatan, pengacara rilis di media, ini, tidak," ujar Benny.

Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto seusai gelar perkara kasus Brigadir J bersama kuasa hukum Brigadir J dan Bareskrim Polri di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Rabu (20/7/2022). Ia menyebut ekshumasi terkait autopsi ulang Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J bakal segera dilaksanakan. (Tribunnews.com/ Igman Ibrahim)
Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini