TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang kasus pembunuhan Brigadir J yang diotaki Ferdy Sambo bakal segera berakhir.
Minggu ini, Ferdy Sambo Cs bakal menjalani sidang dengan agenda pembelaan atau pledoi.
Setelah itu, sidang akan memasuki babak akhir yakni putusan dari majelis hakim.
Sepanjang sidang bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel), Kompolnas ternyata terus memantau dna menyoroti sejumlah strategi Ferdy Sambo demi meringankan hukumannya.
Tak hanya Kompolnas, teranyar Menko Polhukam Mahfud MD juga mengungkap ada upaya gerakan bawah tanah.
Seorang jenderal bintang satu bergrilia agar vonis Ferdy Sambo diringankan.
Berikut strategi Ferdy Sambo yang dirangkum Tribunnews.com dan disorot oleh Kompolnas.
Kompolnas: Sejak Awal Sidang Bergulir, Ferdy Sambo Sudah Siapkan Strategi Ringankan Hukumannya
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut ada gerakan bawah tanah yang dilakukan oleh sejumlah pihak untuk membuat terdakwa Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo bebas atau paling tidak mendapat hukuman ringan.
Ferdy Sambo saat ini adalah terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim mengatakan sebenarnya Kompolnas telah melihat sedari awal sudah ada strategi yang disiapkan Ferdy Sambo.
Bahkan sejak perkara ini P21 atau lengkap dan diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan indikasi itu sudah terlihat.
"Sebenarnya dalam kasus ini, ada strategi yang disiapkan oleh Ferdy Sambo. Itu sudah terlihat dalam proses perjalanan hingga P21 hingga dilakukan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu terlihat," kata Yusuf dalam tayangan Kompas TV, Sabtu (21/1/2023).
Baca juga: Kejaksaan Agung Pastikan Tak Akan Revisi Tuntutan Ferdy Sambo Cs dalam Perkara Kematian Brigadir J
Menurut dia nantinya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menangani perkara ini akan jadi penentu apakah skenario yang sedari awal disiapkan Sambo mampu diputus atau justru tetap berpihak pada eks Kadiv Propam Polri tersebut.