News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Mengulik Lagi Strategi dan Perlawanan Ferdy Sambo untuk Ringankan Hukumannya

Penulis: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Detik-detik Jaksa Jatuhi Tuntutan Seumur Hidup untuk Ferdy Sambo dalam Pembunuhan Brigadir J. Jelang sidang pledoi dan putusan, Kompolnas soroti strategi Ferdy Sambo untuk ringankan hukuman di antaranya gugatan PTDH hingga video hakim.

2. Ferdy Sambo Cabut Gugatan

Pencabutan gugatan dengan terlapor Presiden Jokowi dan Kapolri ini dilakukan setelah mendengar masukan dari berbagai pihak.

Informasi ini disampaikan Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis melalui rilis yang diterima Tribunnews.com, Jumat (3012/2022).

Adapun alasan dicabutnya gugatan adalah karena Ferdy Sambo mencintai institusi Polri.

"Sebagai bentuk kecintaan terhadap institusi Polri, Ferdy Sambo mencabut gugatan PTUN."

"Hari ini, Jumat 30 Desember 2022 selaku kuasa hukum dari Bapak Ferdy Sambo menyampaikan bahwa setelah mempertimbangkan kembali serta mendengar masukan dari berbagai pihak, maka secara resmi klien kami memutuskan untuk mencabut gugatan di PTUN."

"Pak Ferdy Sambo beserta keluarga juga dengan rendah hati menerima dan memahami reaksi publik perihal upaya hukum pada tanggal 29 Desember 2022 kemarin," kata Arman Hanis.

"Pencabutan gugatan sangat dipengaruhi faktor kecintaan terhadap institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan klien kami Pak Ferdy Sambo telah membuktikan rekam jejak yang cakap, dan berintegritas selama 28 tahun hingga sebelum menghadapi proses hukum yang saat ini sedang berlangsung."

"Bapak Ferdy Sambo sangat menyesali perbuatan yang berdampak pada konsekuensi hukum yang saat ini sedang berjalan, serta menjadi prioritas utama klien kami untuk segera menyelesaikannya."

"Hal ini agar nantinya keputusan hukum yang dijatuhkan dapat membawa rasa keadilan bagi korban dan seluruh terdakwa."

"Gugatan di PTUN yang kami ajukan adalah upaya konstitusional yang sebenarnya disediakan oleh Negara."

"Namun, dengan segala pertimbangan dan kebesaran hati, Kami putuskan tidak menggunakan hak tersebut dan mencabut gugatan ini," lanjut Arman Hanis.

3. Video Viral Diduga Hakim Wahyu Imam Santoso

Diketahui, beredar video diduga Hakim Wahyu, Ketua Majelis Hakim kasus pembunuhan Brigadir J sedang curhat dengan seorang wanita di media sosial.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini