9. Gabungan Serikat Buruh Indonesia
10. Konfederasi Buruh Merdeka Indonesia
11. Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia
12. Federasi Serikat Pekerja Listrik Tanah Air (PELITA) Mandiri Kalimantan Barat
13. Serikat Buruh Sejahtera Independen ’92
Gandeng Integrity
13 serikat pekerja yang minta pembatalan Perppu Ciptaker tersebut menggandeng Indrayana Centre for Government, Constitution, and Society (Integrity) Law Firm untuk mengajukan permohonan uji formil ke MK.
Denny Indrayana sebagai senior partner Integrity mengatakan, bahwa pengajuan uji formil tersebut tetap dilakukan tanpa menunggu proses persetujuan atau penolakan DPR RI.
Hal tersebut, kata Denny sebagai bentuk suatu keseriusan dari para pemohon.
Baca juga: Tak Mau Berlarut-larut, Anggota DPR Ini Berharap Perppu Cipta Kerja Bisa Segera Dilaksanakan
“Meskipun masih berbentuk Perppu, MK berwenang menguji konstitusionalitasnya."
"Dan karena ini adalah pelanggaran atas putusan MK tentang Ciptaker, yang berarti juga pelanggaran konstitusi, maka pengajuan harus diajukan secepatnya, untuk menghindari konstitusi lebih lama diterabas,” ungkap Denny, sesuai siaran pers yang diterima Tribunnews.com, Rabu (25/1/2023).
Alasan Tak Tunggu Persetujuan DPR RI
Denny Indrayana mengungkapkan alasan mengapa pihaknya tidak menunggu persetujuan dari DPR RI dalam pengajuan uji formil tersebut.
Alasannya adalah karena pihaknya menyadari jika DPR RI kemudian menyetujui Perppu Ciptaker, maka permohonan akan dimasukkan kembali dengan menguji Undang-Undang Ciptaker tersebut sebagai objeknya.
Baca juga: Puan Maharani Sebut DPR Masih Telaah Perppu Cipta Kerja yang Jadi Sorotan Masyarakat
“Kami tidak menguji materi Perppu Ciptaker, yang pasti juga banyak masalahnya, tetapi lebih memilih uji formil."
"Karena penerbitan Perppu tidak memenuhi syarat konstitusional kegentingan yang memaksa,” ucap Denny.
(Tribunnews.com/Rifqah)