News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Perppu Cipta Kerja

Pengamat Nilai Perppu Ciptaker Diperlukan guna Bawa Indonesia Hadapi Tantangan Global, Ini Alasannya

Penulis: Malvyandie Haryadi
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Para pekerja sedang menyeberang di zebra cross saat jam istirahat makan siang di halte Transjakarta Bundaran HI, Jakarta Selatan, Jumat (6/1/2023). Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja untuk menggantikan UU Cipta Kerja yang inkonstitusional bersyarat menurut Mahkamah Konstitusi (MK) menimbulkan polemik khususnya soal cuti dan waktu libur pekerja. Pasalnya dalam Perppu Cipta Kerja yang diterbitkan Presdin Joko Widodo (Jokowi) pada 30 Desember 2022 ini menyatakan bahwa waktu libur pekerja hanya 1 hari dalam seminggu bertentangan dengan Pasal 79 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2009 tentang Ketenagakerjaan. Warta Kota/YULIANTO

Sebelumnya, Presiden Jokowi menerbitkan peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagai pengganti Undang-Undang Cipta Kerja.

Menkopolhukam Mahfud MD menjelaskan bahwa penerbitan Perppu 2 tahun 2022 tersebut murni karena alasan mendesak sebagaimana putusan MK Nomor 138/PUU/VII/2009.

“Karena ada kebutuhan yang mendesak ya kegentingan memaksa untuk bisa menyelesaikan masalah hukum secara cepat,” kata Mahfud di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat, (30/12/2022).

Mahfud mengatakan terdapat 3 alasan penerbitan Perppu dalam putusan tersebut, yakni mendesak, ada kekosongan hukum maupun upaya memberikan kepastian hukum.

Tiga alasan tersebut dinilai cukup untuk menerbitkan Perppu nomor 2 tahun 2022.

"Oleh sebab itu pemerintah memandang ada cukup alasan untuk menyatakan bahwa diundangkannya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 ini didasarkan pada alasan mendesak seperti tadi disampaikan oleh Bapak Menko Perekonomian yaitu misalnya dampak perang Ukraina ya yang secara global maupun nasional mempengaruhi negara-negara lain termasuk Indonesia," Kata Mahfud.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini