Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J yakni Putri Candrawathi menyebut dirinya lahir dari rahim seorang ibu pendidik dan ayah tentara.
Pernyataan tersebut itu disampaikan Putri Candrawathi dalam sidang lanjutan kasus tewasnya Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023).
"Sebagai seorang perempuan, saya dilahirkan dari rahim Ibu seorang pendidik dan sosok ayah tentara. Saya sangat terkesan bagaimana ibu saya seorang guru SMA mengajarkan ketulusan dan nilai-nilai kehidupan," kata Putri Candrawathi di persidangan.
Baca juga: Apa Itu Pleidoi? Agenda Sidang Pembelaan yang Dilakoni Putri Candrawathi Hari Ini
Putri Candrawathi melanjutkan, dari Ibu dirinya belajar mengasihi, berbuat baik untuk siapa saja dan dipacu untuk mendapatkan pendidikan sebaik-baiknya.
"Sementara dari ayah, saya belajar tentang disiplin dan ketegaran dari setiap tantangan hidup yang harus kami jalani. Ayah saya, purnatugas dengan pangkat Brigjen TNI Angkatan Darat dan terakhir mengabdi dalam posisi sebagai Direktur Zeni di Markas Besar Angkatan Darat," sambungnya.
Menurut Putri Candrawathi kecintaan ayahnya yang sangat kuat terhadap tanah air juga tertanam dalam ingatan dan sikap anak-anaknya.
"Meskipun saya perempuan, kedua orang tua saya menuntut semua anak-anaknya memprioritaskan pendidikan. Saya menyelesaikan pendidikan S1 pada Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Trisakti dan melanjutkan studi di bidang bahasa dan jurnalistik pada Universitas Negeri di Pittsburgh – Amerika
Serikat," jelasnya.
Putri Candrawathi melanjutkan tuntunan orang tua telah mendorongnya untuk selalu berprestasi di antara peserta didik, termasuk ketika dirinya menempuh studi di luar negeri.
Kedua jenjang pendidikan tersebut ia selesaikan dengan baik.
"Dari kedua orang tua, saya belajar tentang nilai hidup kesetiaan, ketegaran, serta mencurahkan perhatian penuh terhadap keluarga. Hingga saat ini nilai hidup mereka adalah inspirasi sepanjang hidup yang tidak akan saya lupakan. Apalagi, hidup sebagai anak dalam keluarga tentara tidaklah mudah dijalani," kata Putri.
Tuntutan 8 Tahun
Sebagai informasi, Putri Candrawathi telah dituntut pidana 8 tahun penjara dalam perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Mohon agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Putri Candrawathi pidana 8 tahun penjara dikurangi masa tahanan," kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu (18/1/2023).
Jaksa menyatakan, perbuatan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.
Dalam tuntutannya jaksa menyatakan, Putri Candrawathi bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.
"Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP," kata jaksa.