News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Airlangga: Vaksinasi Booster Kedua Telah Dimulai 12 Januari 2023 dan Gratis

Penulis: Reza Deni
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah masih menggencarkan vaksinasi penguat atau booster secara gratis kepada masyarakat.

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto memaparkan soal kebijakan pemerintah terkait penanganan pandemi Covid-19 saat ini.

Pemerintah, dikatakan Airlangga, masih akan menggencarkan vaksinasi penguat atau booster secara gratis kepada masyarakat.

“Vaksinasi booster kedua berjalan mulai 12 Januari, gratis,” kata Airlangga dalam Rapat Koordinasi Nasional “Transisi Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional” di Gedung AA Maramis, Kementerian Keuangan, Kamis (26/1/2023).

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) itu, memastikan penanganan pandemi Covid-19 termasuk vaksinasi akan terintegrasi dengan program kesehatan reguler di bawah Kementerian Kesehatan dan lembaga terkait.

"Crisis management protocol pandemi Covid-19 dapat kembali diaktifkan jika kondisi kembali memasuki masa krisis atas penilaian dan rekomendasi dari Kementerian Kesehatan Kesehatan,” kata Airlangga.

Baca juga: Pandemi Covid-19, Menkeu Sebut Keuangan Negara Terpukul hingga Minus 16 Persen di 2020

Dia menambahkan, satuan tugas (Satgas) Covid-19 masih akan bertugas meskipun PPKM telah dicabut.

Sebelumnya, pemerintah memutuskan mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) per hari ini.

Hal itu disampiakan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pernyataan pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, (30/12/2022).

Baca juga: Satgas Covid-19 PB IDI Sebut Capaian Booster Covid-19 Masih Sangat Rendah

“Pada hari ini Pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam instruksi Mendagri nomor 50 dan 51 Tahun 2022 jadi tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat,” kata Jokowi.

Sejumlah faktor menjadi pertimbangan pemerintah dalam mencabut PPKM. Diantaranya Pandemi Covid-19 yang mulai terkendali.

Per 26 Desember 2022 hanya terdapat 1,7 kasus per satu juta penduduk.

Lalu positivity rate mingguan mencapai 3,35 persen dengan tingkat perawatan rumah sakit atau BOR berada di angka 4,7 persen dan angka kematian di angka 2,39 persen.

Baca juga: Meski Pandemi Covid-19 Membaik, Prodia Ungkap Masih Tetap Lakukan Layanan Kesehatan Covid-19

“Ini semuanya berada di bawah standar dari WHO dan seluruh kabupaten kota di Indonesia saat ini berstatus PPKM level 1 di mana pembatasan kerumunan dan pergerakan orang di tingkat rendah,” kata Jokowi.

Presiden Jokowi mengatakan keputusan mencabut PPKM tersebut telah melalui kajian sejak 10 bulan lalu.

Meskipun demikian Presiden meminta kepada seluruh masyarakat untuk tetap hati-hati dan waspada terhadap penyebaran Covid-19.

“Pemakaian masker, keramaian dan ruang tertutup harus tetap dilanjutkan kesadaran vaksinasi harus terus digalakkan karena ini akan membantu meningkatkan imunitas dan masyarakat harus semakin mandiri dalam mencegah penularan mendeteksi gejala dan mencari pengobatan,” katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini