TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri melakukan penandatanganan kerjasama dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai di Gedung Direktorat Bea dan Cukai, Rawamangun, Jakarta Timur, Kamis (26/1/2023).
Adapun penandatanganan tersebut terkait pengawasan lalu lintas barang dalam rangka penanggulangan kejahatan transnasional.
Dalam kesemapatan tersebut, Kadivhubinter Polri Irjen Pol Khrisna Murti mengatakan, bahwa perlu keterlibatan lintas institusi dalam menanggulangi masalah keamanan yang ada saat ini.
Pasalnya dijelaskan Khrisna, potensi keamanan yang berkembang saat ini tak hanya datang dari dalam negeri melainkan juga dari luar negeri.
"Polri sangat mensupport institusi yang mempunyai kewenangan di bidang-bidang tertentu untuk saling bekerjasama untuk menangani masalah tersebut," kata Khrisna Murti kepada wartawan.
Oleh sebabnya, dengan meneken kerjasama dengan Bea Cukai ini menurut Khrisna kedepan pihaknya bisa menekan permasalahan yang kerap dihadapi khususnya peredaran barang ilegal.
"Dengan sistem kerjasama ini akan ada satu sistem yang click enter antara Interpol dengan Polri khsusunya Bea Cukai dalam rangka menghadapi masalah lintas batas khususnya lintas batas barang," ucapnya.
Sementara itu Dirjen Bea dan Cukai, Askolani menjelaskan bahwa dengan kerjasama ini akan mempermudah pihaknya memonitoring persoalan lintas barang ini yang kerap jadi masalah.
Baca juga: Kejagung Periksa Dirjen Bea dan Cukai Terkait Kasus Impor Tekstil
"Tentunya langkah nyata yang kami lakukan sudah kami lakukan tapi dengan pks (perjanjian kerjasama) ini akan membuat sistem sehingga semua bisa melaksanakan," jelasnya.