TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Perdagangan (Kemendag) membuka program pendampingan ekspor untu para pelaku usaha.
Program pendampingan ekspor atau Export Coaching Program (ECP) tersebut akan dilaksanakan di 12 daerah Indonesia.
Dalam program ECP tersebut, Kemendag akan mendampingi 30 pelaku usaha di setiap wilayah melalui proses seleksi dan verifikasi.
Adapun pendaftaran program pendampingan ekspor ini dibuka hingga 31 Januari 2023.
Seluruh proses pendaftaran program pendampingan ekspor ini dilakukan secara online melalui tautan www.kemendag.go.id/s/ECP-PPEJP2023.
Namun, sebelum mendaftar program pendampingan ekspor, pelaku usaha wajib memenuhi syarat sebagai berikut:
Baca juga: Mendag Zulhas Ajak Pengusaha Nahdliyin Kembangkan Pasar Ekspor ke Negara Muslim
Syarat Daftar Program Pendampingan Ekspor 2023
- Memiliki badan usaha dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang masih berlaku;
- Memiliki kapasitas produksi yang memadai;
- Memiliki pengalaman bisnis minimal 1 tahun;
- Mempunyai komitmen mengikuti program selama 1 tahun;
- Memiliki tim yang memahami Bahasa Inggris dan mampu menggunakan komputer.
Baca juga: Larangan Ekspor Nikel Digugat ke WTO, Jokowi Minta Menterinya Maju, RI Tak Boleh Diatur Negara Lain
Cara Daftar Program Pendampingan Ekspor 2023
1. Kunjungi tautan kemendag.go.id/s/ECP-PPEJP2023 atau klik di sini;