News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT KPK di Jawa Timur

KPK Dalami Proses Pencairan Dana Hibah Pemprov saat Periksa Ketua DPRD Jatim Cs

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi. Penyidik KPK mendalami proses pengajuan sampai dengan dilakukannya pencairan dana hibah Pemprov untuk program kerja masyarakat di wilayah Jawa Timur.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses pengajuan sampai dengan dilakukannya pencairan dana hibah Pemprov untuk program kerja masyarakat di wilayah Jawa Timur.

Hal itu ditelisik tim penyidik saat memeriksa Ketua DPRD Jatim Kusnadi dan 15 saksi lainnya di Kantor BPKP Perwakilan Jatim, Rabu (25/1/2023).

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan proses pengajuan sampai dengan dilakukannya pencairan dana hibah Pemprov untuk program kerja masyarakat di wilayah Jatim," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (26/1/2023).

Adapun 15 saksi lainnya antara lain, Anik Maslachah, Wakil Ketua DPRD Jatim; Anwar Sadad, Wakil Ketua DPRD Jatim; Achmad Iskandar, Wakil Ketua DPRD Jatim; Edy Tambeng Widjaja, Kadis PU dan Bina Marga Jatim; Baju Trihaksoro, Kadis Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Jatim; Muhammad Isa Anshori, Kadis PU Sumber Daya Air Jatim.

Baca juga: KPK Periksa Ketua DPRD Jatim Beserta Petinggi Legislator Lainnya di Kasus Suap Dana Hibah Pemprov

Kemudian, Rudi, PNS pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sampang; Hodari, Kepala Desa Robatal (GC); Ahmad Firdausi, Camat Robatal; Angga Ariquint, Staf Bidang Rendalev Bappeda Jatim; Arief Rachman Hakim, Staf Bidang Rendalev Bappeda Jatim; Moh. Huda Prabawa, Staf Bidang Rendalev Bappeda Jatim; Nining Lustari, Staf Bidang Rendalev Bappeda Jatim; Ikmal Putra, Kabid Randalev Bappeda Jatim; dan Moh. Holil Affandi, swasta.

Materi pemeriksaan yang sama juga dikonfirmasi tim penyidik kala memeriksa sembilan saksi pada Selasa (24/1/2023).

Para saksi dimaksud yakni, Dhimas Idam Ali, swasta; Zaenal Afif Subeki, PNS pada Sekretariat DPRD Jatim; Veri Agung Aprilya, ajudan Wakil Ketua DPRD Jatim; Maya Dyah Ayu, pegawai BPD Jatim Cabang Sampang; Fahru Rosi, pegawai Bank BRI KC Sampang; Samsuri, Sekretaris Camat Robatal, Sampang.

Berikutnya, Rusmin, Ka Sub Koordinator Perencanaan dan Pendanaan Bappeda Jatim; Gigih Budoyo, Staf Anggota DPRD Sahat Tua P. Simandjuntak; dan Djoko Heru Pramono, PNS (Staf Subag Rapat dan Risalah Sekwan DPRD Jatim).

Sejauh ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan alokasi dana hibah yang bersumber dari APBD Jatim.

Keempat tersangka tersebut yakni, Wakil Ketua DPRD Jatim asal Partai Golkar Sahat Tua P. Simanjuntak (STPS).

Kemudian, Staf Ahli Sahat, Rusdi (RS); Kepala Desa Jelgung, Kabupaten Sampang, sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas), Abdul Hamid (AH); serta Koordinator Lapangan Pokmas, Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng.

Sahat Simanjuntak diduga telah menerima uang senilai Rp5 miliar terkait pengurusan alokasi dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas).

Adapun, uang suap tersebut berasal dari Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi yang merupakan Koordinator Pokmas.

Uang suap tersebut diterima Sahat melalui orang kepercayaannya, Rusdi.

Diduga, Sahat telah menerima suap terkait pengurusan alokasi dana hibah Jatim tersebut sejak 2021.

Saat ini, KPK sedang mendalami aliran dana penggunaan uang suap tersebut.

Kronologi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua P. Simandjuntak diciduk di kantornya setelah menerima suap Rp 1 miliar.

Suap tersebut merupakan ‘ijon’ atau uang muka untuk pengusulan alokasi dana hibah 2023 dan 2024 dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Sebagai anggota DPRD, Sahat bisa menyampaikan aspirasi terkait kelompok masyarakat yang menerima bantuan dana hibah dari Pemprov Jatim.

Adapun suap diberikan oleh Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas) bernama Abdul Hamid. Ia juga diketahui menjabat sebagai Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang.

“(Abdul Hamid dan Sahat) bersepakat untuk menyerahkan sejumlah uang sebagai ijon sebesar Rp 2 miliar,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (16/12/2022) dini hari.

Sebagai informasi, perbuatan suap Sahat dan Abdul Hamid diduga telah dilakukan pada tahun sebelumnya.

Pokmas Abdul Hamid telah menerima dana hibah Rp 80 miliar untuk tahun 2021 dan 2022. Mereka bersepakat membagikan komitmen fee sebesar 20 persen dari dana yang cair untuk Sahat dan 10 persen untuk Abdul Hamid.

Adapun uang ijon untuk dana hibah 2023 dan 2024 dibayarkan Abdul Hamid melalui bawahannya, Ilham Wahyudi yang menjabat Koordinator Lapangan Pokmas.

Abdul Hamid terlebih dahulu melakukan tarik tunai Rp 1 miliar di salah satu bank di Sampang. Uang itu kemudian dibawa Ilham ke Surabaya.

“Ilham menyerahkan uang Rp 1 miliar tersebut pada tersangka Rusdi sebagai orang kepercayaan tersangka Sahat di salah satu mal di Surabaya,” tutur Johanis.

Setelah uang ijon itu diterima, Sahat memerintahkan Rusdi yang merupakan staf ahlinya menukarkan uang rupiah ke pecahan dollar Singapura dan Amerika Serikat di salah satu money changer.

Adapun uang Rp 1 miliar berikutnya akan dibayarkan pada Jumat (16/12/2022). Namun, hal itu urung terlaksana karena mereka terjaring OTT KPK pada Rabu (14/12/2022) malam.

Selang beberapa waktu setelah pembayaran uang ijon, KPK mengamankan empat orang itu di lokasi berbeda.

“Sahat dan Rusdi diamankan di gedung DPRD Provinsi Jawa Timur. Abdul hamid dan Ilham , masing-masing diamankan di rumah kediamannya di Kabupaten Sampang,” ujar Johanis.

Dalam tangkap tangan itu, KPK mengamankan uang sebesar Rp 1 miliar yang sebagian telah ditukar ke dalam pecahan dollar Singapura dan Amerika Serikat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini