News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Luncurkan Kota Lengkap, Cara Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto Percepat PTSL

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto, secara resmi meluncurkan Kantor Pertanahan Kota Denpasar Bali sebagai Kota Lengkap, Kamis (26/1/2023).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto, secara resmi meluncurkan Kantor Pertanahan Kota Denpasar Bali sebagai Kota Lengkap. 

Kehadiran Kota Lengkap adalah bagian penting dari percepatan visi presiden untuk melakukan pendaftaran seluruh bidang tanah di Indonesia yang melibatkan sampai ke unsur desa/kelurahaan yang jumlahnya 126 juta bidang tanah.

“Dari angka itu, 101,1 juta tanah sudah terdaftar dan 85 juta sudah bersertifikat,” kata Hadi dalam sambutannya Kamis, (26/1/2023).

Hadi menyebutkan urgensi pendaftaran tanah, yakni terbukti memberikan dampak terhadap pertambahan nilai ekonomi (Economic Value Added).

Sejak dilaksanakan Progam PTSL tahun 2017- 2022, telah terjadi pertambahan nilai ekonomi sebesar kurang lebih Rp.5.219 Triliun. 

“Hal ini sangat diapresiasi oleh Bapak Presiden, karena nilai tanah akan naik ketika program PTSL terealisasi dengan baik," ujar Hadi.

Karena itu Mantan Panglima TNI ini menjelaskan bahwa Kota Lengkap adalah cara untuk mendaftarkan seluruh bidang tanah. 

Dalam kesempatan itu Menteri ATR/BPN juga mengapresiasi Kantor Pertanahan Kota Denpasar serta mengajak kepada Kantor Pertanahan lainnya.

“Diharapkan dalam waktu dekat ini Kabupaten/Kota lainnya dapat segera menyusul menjadi Kabupaten/Kota lengkap” ujar dia.

Lebih lanjut, Hadi menerangkan bahwa Kota Lengkap bermakna jika seluruh bidang tanah terpetakan dan lengkap baik secara tekstual maupun yuridis.

Baca juga: Menteri ATR/BPN Serahkan Sertifikat PTSL Warga Medan Tenggara 

“No gap, no over lay. Artinya seluruh bidang tanah telah terpetakan," ucap Hadi.

Selain itu, Hadi menambahkan bahwa Kota Lengkap juga bermakna secara yuridis yaitu data buku tanah dan surat ukur yang diunggah telah akurat antara dokumen fisik dan elektronik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini