News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Harun Masiku Buron KPK

Usai Bekuk Ayah Merin, KPK Tak Ingin Pencarian DPO Lainnya Digembar-gemborkan

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Buronan Izil Azhar alias Ayah Merin mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (25/1/2023). KPK resmi menahan Izil Azhar yang merupakan mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan juga DPO KPK sejak akhir November 2018 itu terkait dugaan gratifikasi pembangunan Dermaga Sabang yang dibiayai APBN 2006-2011 senilai Rp32,4 miliar. Setelah buronan Izil Azhar alias Ayah Merin ditangkap, KPK tidak ingin pencarian DPO digembar-gemborkan, hingga kini KPK terus mencari keberadaan Harun Masiku. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menangkap mantan Panglima Gabungan Aceh Merdeka (GAM) wilayah Sabang Izil Azhar alias Ayah Merin, buronan kasus dugaan gratifikasi pembangunan Dermaga Sabang, Aceh.

Izil Azhar menjadi buronan selama kurang lebih 5 tahun. 

Kendati demikian, KPK memiliki buronan lainnya yang hingga kini masih menghirup udara bebas. 

Satu di antaranya yakni mantan calon anggota legislatif (caleg) PDIP Harun Masiku.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengatakan pihaknya hingga kini masih mencari keberadaan Harun Masiku. 

"Kalau soal DPO jangan digembar-gemborkan. InsyaAllah kita masih cari," kata Karyoto dalam keterangannya, Kamis (25/1/2023).

Karyoto memastikan terus berkoordinasi dengan banyak pihak terkait pencarian Harun Masiku. 

Salah satunya terus kerjasama dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

"Ya kan ada pencekal dan lain-lain. Otomatis ada kerja sama," ujar dia.

Harun Masiku dan rekaman CCTV kedatangan Harun Masiku di Bandara Soekarno-Hatta (kolase tribunnews: kpu.go.id/kompasTV)

Harun Masiku merupakan mantan politikus PDIP. Dia dijerat dalam kasus dugaan suap pergantian anggota DPR RI melalui metode pengganti antar waktu (PAW).

Harun menyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan agar terpilih menjadi anggota DPR RI periode 2019-2024.

Namun saat operasi tangkap tangan (OTT) pada awal Januari 2020, Harun berhasil kabur.

Pada akhir Januari 2020, KPK pun memasukkan nama Harun Masiku sebagai buronan.

Tak hanya buron, Harun Masiku juga masuk dalam daftar red notice Interpol.

Baca juga: KPK Masih Punya Utang 5 DPO di Tahun 2022, Ada Harun Masiku dan Ricky Ham Pagawak

Kasus bermula saat caleg PDIP dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I, Nazarudin Kiemas meninggal dunia.

Nazaruddin memiliki perolehan suara terbanyak. Posisi kedua yakni dari Dapil Sumatera Selatan II Riezky Aprilia.

Namun dalam rapat pleno PDIP menyatakan suara Nazaruddin akan dialihkan ke Harun Masiku, bukan ke Riezky Aprilia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini