TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menangkap mantan Panglima Gabungan Aceh Merdeka (GAM) wilayah Sabang Izil Azhar alias Ayah Merin, buronan kasus dugaan gratifikasi pembangunan Dermaga Sabang, Aceh.
Izil Azhar menjadi buronan selama kurang lebih 5 tahun.
Kendati demikian, KPK memiliki buronan lainnya yang hingga kini masih menghirup udara bebas.
Satu di antaranya yakni mantan calon anggota legislatif (caleg) PDIP Harun Masiku.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengatakan pihaknya hingga kini masih mencari keberadaan Harun Masiku.
"Kalau soal DPO jangan digembar-gemborkan. InsyaAllah kita masih cari," kata Karyoto dalam keterangannya, Kamis (25/1/2023).
Karyoto memastikan terus berkoordinasi dengan banyak pihak terkait pencarian Harun Masiku.
Salah satunya terus kerjasama dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
"Ya kan ada pencekal dan lain-lain. Otomatis ada kerja sama," ujar dia.
Harun Masiku merupakan mantan politikus PDIP. Dia dijerat dalam kasus dugaan suap pergantian anggota DPR RI melalui metode pengganti antar waktu (PAW).
Harun menyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan agar terpilih menjadi anggota DPR RI periode 2019-2024.
Namun saat operasi tangkap tangan (OTT) pada awal Januari 2020, Harun berhasil kabur.
Pada akhir Januari 2020, KPK pun memasukkan nama Harun Masiku sebagai buronan.
Tak hanya buron, Harun Masiku juga masuk dalam daftar red notice Interpol.
Baca juga: KPK Masih Punya Utang 5 DPO di Tahun 2022, Ada Harun Masiku dan Ricky Ham Pagawak
Kasus bermula saat caleg PDIP dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I, Nazarudin Kiemas meninggal dunia.
Nazaruddin memiliki perolehan suara terbanyak. Posisi kedua yakni dari Dapil Sumatera Selatan II Riezky Aprilia.
Namun dalam rapat pleno PDIP menyatakan suara Nazaruddin akan dialihkan ke Harun Masiku, bukan ke Riezky Aprilia.