TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini arti replik dalam persidangan.
Diketahui, sidang lanjutan pembacaan replik dari terdakwa Ferdy Sambo, Ricky Rizal, serta Kuat Ma'aruf digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini, Jumat (27/1/2023) oleh Jaksa penuntut umum (JPU).
"Replik untuk terdakwa KM dan RR, iya (termasuk Ferdy Sambo)," kata Hakim Sidang, Djuyamto, Jumat, dikutip dari Tribunnews.com.
Sidang lanjutan pembacaan replik tersebut mengenai kasus tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Ketiga terdakwa tersebut sebelumnya telah menyampaikan pleidoi atau nota pembelaan pada Selasa (24/1/2023).
Lantas, apa itu replik dan bagaimana penjelasannya?
Baca juga: Sidang Sambo Cs Hari Ini, JPU Bacakan Replik dan 6 Terdakwa Obstruction of Justice Jalani Tuntutan
Arti Replik
Replik adalah jawaban balasan atas jawaban tergugat dalam suatu perkara.
Replik ini berasal dari dua kata, yakni re yang artinya kembali, dan pliek yang memiliki arti menjawab.
Jadi bisa diartikan replik adalah kembali menjawab.
Dikutip dari Bunga Rampai Advokasi Buku 3 Penanganan Perkara Perdata Pada Tingkat Pertama, replik ini juga harus disesuaikan kualitas dan kuantitas dari jawaban tergugat.
Bahkan, tidak menutup kemungkinan membuka peluang kepada penggugat untuk mengajukan rereplik.
Diketahui, replik penggugat dapat berisikan pembenaran terhadap jawaban tergugat dengan tujuan memperjelas dalil yang diajukan penggugat.
Replik ini juga tertera dalam Pasal 142 Reglemen Acara Perdata yang mengartikan bahwa replik biasanya berisi hak-hak untuk menguatkan dalil gugatan.
Penggugat dalam replik dapat juga mengemukakan sumber-sumber kepustakaan, pendapat para ahli, doktrin, kebiasaan, dan lain sebagainya.
Replik ini dapat diberikan secara tertulis maupun secara lisan, inilah beberapa hal yang harus diperhatikan dalam penyusunan replik, dilansir laman Clinical Legal Education, Udayana University Press:
Penyusunan replik
1. Penggugat dalam menyusun replik selayaknya harus menguasai hal-hal yang terkait eksepsi.
2. Penggugat dalam menyusun replik harus mempertimbangkan dengan cermat isi gugatan balik atau rekonvensi dari Tergugat.
Dalam menanggapi gugatan balik atau rekonvensi dari tergugat, penggugat harus memuat jawaban dari gugatan balik atau rekonvensi tersebut dalam replik.
3. Penggugat dalam menyusun replik harus mempertimbangkan dalil-dalil bantahan atas gugatan balik atau rekonvensi yang diajukan tergugat dan juga harus mempertimbangkan alat bukti yang dapat memperkuat dalil-dalil bantahan terhadap gugatan bali tersebut.
4. Penggugat dalam menyusun replik lazimnya selalu memuat permintaan pada majelis hakim untuk mengabulkan tuntutan dalam gugatan.
Baca juga: Jaksa Bacakan Replik Terkait Pleidoi Ferdy Sambo, Kuat Maruf dan Bripka RR Hari ini
Urutan dalam persidangan
Inilah urutan proses persidangan pidana, dikutip dari Tribatanews.polri:
1. Sidang dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum (kecuali perkara tertentu dinyatakan tertutup untuk umum);
2. Jaksa Penuntut Umum (JPU) diperintahkan untuk menghadapkan terdakwa ke depan persidangan dalam keadaan bebas;
3. Terdakwa ditanyakan identitasnya dan ditanya apakah sudah menerima salinan surat dakwaan;
4. Terdakwa ditanya pula apakah dalam keadaan sehat dan bersedia untuk diperiksa di depan persidangan (kalau bersedia sidang dilanjutkan);
5. Terdakwa ditanyakan apakah akan didampingi oleh Penasihat Hukum (apabila didampingi apakah akan membawa sendiri, kalau tidak membawa sendiri akan ditunjuk Penasehat Hukum oleh Majelis Hakim dalam hal terdakwa diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih/pasal 56 KUHAP ayat (1);
6. Dilanjutkan pembacaan surat dakwaan;
7. Atas pembacaan surat dakwaan tadi terdakwa ditanya akan mengajukan eksepsi atau tidak;
8. Dalam hal terdakwa/PH mengajukan eksepsi maka diberi kesempatan dan sidang ditunda;
9. Apabila ada eksepsi dilanjutkan tanggapan JPU atas eksepsi (replik);
10. Selanjutnya dibacakan putusan sela oleh Majelis Hakim;
11. Apabila eksepsi ditolak dilanjutkan pemeriksaan pokok perkara (pembuktian)
12. Pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan oleh JPU (dimulai dari saksi korban);
13. Dilanjutkan saksi lainnya;
14. Apabila ada saksi yang meringankan diperiksa pula, saksi ahli (witness/expert);
15. Pemeriksaan terhadap terdakwa;
16. Surat tuntutan pidana (requisitor) oleh penuntut umum;
17. Pembelaan (pledoi) oleh Penasehat hukum;
18. Replik atau Tanggapan penuntut umum atas nota pembelaan penasehat hukum terdakwa;
19. Duplik atau Tanggapan penasehat hukum terdakwa atas tanggapan penuntut umum;
20. Putusan oleh Majelis Hakim.
Baca juga: Bantah Rencanakan Pembunuhan Brigadir J,Ferdy Sambo: Seolah Saya Penjahat Terbesar Sepanjang Sejarah
Tuntutan Ferdy Sambo Cs
Sebagai informasi, dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini terdakwa Ferdy Sambo dituntut dengan pidana penjara seumur hidup oleh JPU.
Sementara, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal dituntut oleh JPU dengan pidana delapan tahun penjara.
Lalu Bharada E dituntut hukuman 12 tahun penjara dengan dipotong masa penangkapan.
Sedangkan untuk keenam terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU hari ini, Jumat (27/1/2023).
Keenam terdakwa tersebut yakni Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Irfan Widyanto, Chuck Putranto, dan Baiquni Wibowo.
(Tribunnews.com/Pondra Puger, Milani Resti)