Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Jumat (27/1/2023).
Sidang hari ini digelar untuk terdakwa Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR.
Baca juga: Bantah Rencanakan Pembunuhan Brigadir J,Ferdy Sambo: Seolah Saya Penjahat Terbesar Sepanjang Sejarah
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto menyatakan, sidang beragendakan mendengar respons jaksa penuntut umum (JPU) melalui replik atas nota pembelaan atau pleidoi yang dilayangkan kubu para terdakwa.
"Replik untuk terdakwa KM dan RR, iya (termasuk Ferdy Sambo)," kata Djuyamto saat dikonfirmasi.
Sebagai informasi, dalam persidangan sebelumnya ke-tiga terdakwa tersebut sudah melayangkan nota pembelaan atau pleidoi secara pribadi maupun juga melalui kuasa hukum.
Dalam pleidoi yang dibacakan pada sidang, Selasa (24/1/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan tersebut, Kuat Ma'ruf mengaku kekurangannya yang tidak mudah tanggap dalam memahami sesuatu.
Bahkan, Kuat Ma'ruf mengaku kalau dirinya bodoh sehingga dapat dengan mudah dimanfaatkan oleh orang lain.
"Saya akui yang mulia saya ini bodoh, saya dengan mudah dimanfaatkan oleh penyidik untuk mengikuti sebagian BAP dari Richard," kata Kuat Ma'ruf dalam persidangan, Selasa (24/1/2023).
Baca juga: Minta Jaksa Copot Garis Polisi di Rumah Dinas Sambo, Kubu Putri Candrawathi: Ada Beras di Dapur
Kendati begitu, Kuat Ma'ruf secara yakin menyatakan kalau dirinya bukanlah pribadi yang tega dan sadis.
Dengan demikian kata Kuat, tuduhan atau dakwaan jaksa terhadap dirinya atas perkara ini hanya membuat dirinya bingung dan tidak mengerti.
"Demi Allah saya bukan orang sadis tega dan tidak punya hati untuk ikut membunuh orang apalagi orang yang saya kenal baik dan pernah menolong saya," tukas Kuat Ma'ruf.
Sementara terdakwa Bripka RR, dalam pleidoinya membantah kalau dirinya menjadi pengintai gerak-gerik almarhum Brigadir J sebelum eksekusi.
"Saya tidak pernah sedikitpun selalu memperhatikan gerak-gerik atau keberadaan Almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata Bripka RR dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).
Baca juga: Perbandingan Pembelaan Richard Eliezer Vs Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi, Kuat Maruf & Ricky Rizal