Bahkan kata Bripka RR, saat dirinya tiba di rumah pribadi Ferdy Sambo dan hendak menuju ke rumah dinas di Komplek Polri, dia sama sekali tidak melihat Brigadir J.
Sebab saat itu, Bripka RR tidak langsung masuk ke rumah dinas Ferdy Sambo melainkan memarkir mobil terlebih dahulu.
"Saya tidak segera masuk karena harus memutar balik mobil yang akan digunakan Ibu Putri kembali ke Saguling setelah hasil PCR keluar," kata Ricky.
Oleh karenanya, Bripka RR merasa heran atas analisa jaksa yang menyebutnya mengawasi gerak-gerik Brigadir J sebelum dieksekusi.
Sebab, saat itu, dirinya mengaku masih berada di mobil sedangkan Brigadir J sudah masuk ke dalam rumah Duren Tiga.
"Saya tidak mempunyai penglihatan super yang mampu menembus pagar rumah untuk memastikan keberadaan Almarhum Nopriansyah Yosua Hutabarat sementara saya berada di dalam mobil," tukasnya.
Bripka RR dan Kuat Ma'ruf keduanya dituntut pidana 8 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum karena diyakini turut terlibat dalam pembunuhan Brigadir J.
Sedangkan terdakwa Ferdy Sambo dalam pleidoinya menyatakan, bahwa dirinya masih optimis masih ada keadilan untuk dirinya walaupun hanya setitik.
Pernyataan tersebut disampaikan Ferdy Sambo dalam sidang lanjutan agenda pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).
"Tidak dapat dibayangkan saya dan keluarga terus menjalin kehidupan sebagai seorang manusia dan juga sebagai masyarakat dengan berbagai tuduhan keji yang melekat sepanjang hidup kami," kata Ferdy Sambo di persidangan.
Baca juga: Pleidoi Putri Candrawathi Bersikukuh Korban Pelecehan, Richard Eliezer Kecewa Diperalat Ferdy Sambo
"Meski demikian istri, keluarga khususnya anak-anak dengan penuh kasih dan kesabaran tidak pernah berhenti untuk menguatkan dan meyakinkan bahwa harapan di pengadilan masih ada walaupun hanya setitik saja," sambungnya.
Ferdy Sambo melanjutkan karenanya ia tidak boleh berhenti menantikan keadilan. Harapan akan keadilan itu mengalir pada persidangan dan akan bermuara pada kebijaksanaan Majelis Hakim dalam putusnya.
"Putusan yang akan menentukan nasib perjalanan hidup saya, istri, anak-anak dan keluarga besar kami," tegasnya.
Dalam perkara ini, Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup dari jaksa penuntut umum tanpa adanya alasan pembenar dan pemaaf serta hal yang meringankan hukumannya.