TRIBUNNEWS.COM - Berikut daftar 33 lembaga pengelola zakat skala Provinsi yang sudah mendapatkan izin dari Kementerian Agama (Kemenag).
Kemenag telah membentuk Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) tingkap provinsi sebanyak 34 Baznas pada Januari 2023.
Selain itu, Kemenag juga telah mencatat sebanyak 33 Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang memiliki izin legalitas dari Kemenag.
Dikutip dari laman Kemenag, Dirjen Bimas Islam, Kamaruddin Amin menyatakan bahwa lembaga pengelola zakat yang tidak berizin wajib segera mengurus perizinan.
“Lembaga pengelola zakat yang tidak berizin wajib segera melakukan proses perizinan sesuai prosedur pedoman pemberian izin pembentukan Lembaga amil zakat,” ungkap Kamarudin.
Pasalnya apabila tidak segera mengurus perizinan maka aktivitas pengelolaan zakat tersebut wajib dihentikan.
Baca juga: Optimalisasikan Penyaluran Zakat, BAZNAS Resmikan Unit Pengumpul Zakat UPZ PT TASPEN Persero
“Lembaga pengelola zakat yang tidak berizin sesuai undang-undang Zakat No.23 Tahun 2011, wajib menghentikan segala aktivitas pengelolaan zakat,"
"Pasal 38 menegaskan bahwa setiap orang dilarang dengan sengaja bertindak selaku amil zakat melakukan pengumpulan, pendistribusian, atau pendayagunaan zakat tanpa izin pejabat yang berwenang,” jelas Kamarudin.
Oleh sebab itu, Kemenag merilis daftar lembaga pengelola zakat yang telah berizin guna melakukan pengamanan dana sosial keagamaan zakat, infak, dan sedekah.
Tak hanya itu, kebijakan tersebut dilakukan untuk melindungi masyarakat dari penyalahgunaan pengelolaan dana tersebut.
Lebih lengkapnya, berikut daftar 33 lembaga pengelola zakat skala provinsi yang mendapat izin Kemenag:
Daftar 33 Lembaga Amil Zakat Skala Provinsi Berizin
1. LAZ Baitul Maal FKAM, Jawa Tengah
2. LAZ Semai Sinergi Umat (Sinergi Foundation), Jawa Barat