News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Dalam Replik, Jaksa: Ricky Rizal Tolak Perintah Tembak tapi Tahu Rencana yang Diinginkan Ferdy Sambo

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Ricky Rizal sedang meraupi wajahnya setalah menangis dan meyesali atas perbuatannya saat mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (24/1/2023).

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan, keterangan kuasa hukum yang menyebut terdakwa Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR tidak mengetahui rencana pembunuhan dalam nota pembelaan merupakan dalil yang sesat dan keliru.

Hal itu didasari karena Ricky Rizal merupakan salah satu orang yang turut dipanggil Ferdy Sambo ke lantai 3 rumah pribadi di Jalan Saguling III, pada Jumat 8 Juli 2022 lalu.

Kondisi itu yang menurut jaksa jadi momen Ferdy Sambo untuk merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J.

Keterangan tersebut dituangkan jaksa dalam replik atau balasan atas nota pembelaan tim kuasa hukum Bripka RR.

"Saat itu terdakwa Ricky Rizal menjawab tidak tahu saat ditanya Ferdy Sambo soal peristiwa Magelang, 7 Juli 2022. Lalu terdakwa Ricky Rizal diminta untuk menembak korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, yang juga ditolak oleh terdakwa Ricky Rizal," kata jaksa dalam Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).

Jaksa menilai, meski Bripka RR menolak perintah Ferdy Sambo untuk melakukan penembakan, namun yang bersangkutan sudah mengetahui adanya perencanaan pembunuhan yang telah dikehendaki oleh manta Kadiv Propam Polri itu.

Hal itu kata jaksa merupakan fakta hukum yang tidak terbantahkan karena disampaikan Ricky Rizal sendiri saat diperiksa sebagai saksi maupun terdakwa di persidangan.

Baca juga: Pleidoi Ricky Rizal Disebut Tak Berdasar, Jaksa: Mohon Majelis Hakim Kesampingkan Pembelaan Terdakwa

"Hal tersebut patut diduga bahwa terdakwa Ricky rizRizal Wibowo telah mengetahui perencanaan yang dikehendaki oleh saksi Ferdy Sambo," kata jaksa.

Kemudian, jaksa menyebut argumen kuasa hukum yang mengatakan Ricky Rizal sama sekali tidak tahu permasalahan Brigadir J dengan Putri Candrawathi adalah suatu yang keliru.

Pasalnya, Ricky Rizal kata jaksa, dengan tegas dan jelas mengamankan senjata api korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan tidak menegaskan alasan pengamanan senjata api tersebut.

Jaksa meyakini Ricky Rizal terkesan menutupi fakta yang sebenarnya. Bahkan, menurut jaksa, ketika di rumah Jalan Saguling 3 Ricky Rizal diminta untuk mengantar Putri Candrawathi ke rumah dinas Duren Tiga dengan alasan melakukan isolasi mandiri.

"Sehingga keterlibatan terdakwa Ricky Rizal Wibowo patut diduga mengetahui secara pasti persoalan yang terjadi sebenarnya," tutur jaksa.

Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) merespons nota pembelaan atau pleidoi dari terdakwa Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR serta tim kuasa hukumnya melalui replik yang dibacakan pada Jumat (27/1/2023).

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini