News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Dalam Replik, Jaksa: Ricky Rizal Tolak Perintah Tembak tapi Tahu Rencana yang Diinginkan Ferdy Sambo

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Ricky Rizal sedang meraupi wajahnya setalah menangis dan meyesali atas perbuatannya saat mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (24/1/2023).

Sebagai informasi, Jaksa penuntut umum (JPU) menjatuhkan tuntutan pidana kepada terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR.

Dalam sidang tuntutan yang dibacakan pada Senin (16/1/2023), Ricky Rizal dijatuhi tuntutan pidana 8 tahun penjara.

"Memohon kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ricky Rizal Wibowo 8 tahun penjara dikurangi masa penahanan," kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Jaksa menyatakan, perbuatan terdakwa Ricky Rizal terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.

Dalam tuntutannya jaksa menyatakan, Ricky Rizal alias Bripka RR bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.

"Menyatakan terdakwa Ricky Rizal Wibowo terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 KUHP," kata jaksa.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini