Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan, keterangan kuasa hukum yang menyebut terdakwa Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR tidak mengetahui rencana pembunuhan dalam nota pembelaan merupakan dalil yang sesat dan keliru.
Hal itu didasari karena Ricky Rizal merupakan salah satu orang yang turut dipanggil Ferdy Sambo ke lantai 3 rumah pribadi di Jalan Saguling III, pada Jumat 8 Juli 2022 lalu.
Kondisi itu yang menurut jaksa jadi momen Ferdy Sambo untuk merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J.
Keterangan tersebut dituangkan jaksa dalam replik atau balasan atas nota pembelaan tim kuasa hukum Bripka RR.
"Saat itu terdakwa Ricky Rizal menjawab tidak tahu saat ditanya Ferdy Sambo soal peristiwa Magelang, 7 Juli 2022. Lalu terdakwa Ricky Rizal diminta untuk menembak korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, yang juga ditolak oleh terdakwa Ricky Rizal," kata jaksa dalam Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).
Jaksa menilai, meski Bripka RR menolak perintah Ferdy Sambo untuk melakukan penembakan, namun yang bersangkutan sudah mengetahui adanya perencanaan pembunuhan yang telah dikehendaki oleh manta Kadiv Propam Polri itu.
Hal itu kata jaksa merupakan fakta hukum yang tidak terbantahkan karena disampaikan Ricky Rizal sendiri saat diperiksa sebagai saksi maupun terdakwa di persidangan.
Baca juga: Pleidoi Ricky Rizal Disebut Tak Berdasar, Jaksa: Mohon Majelis Hakim Kesampingkan Pembelaan Terdakwa
"Hal tersebut patut diduga bahwa terdakwa Ricky rizRizal Wibowo telah mengetahui perencanaan yang dikehendaki oleh saksi Ferdy Sambo," kata jaksa.
Kemudian, jaksa menyebut argumen kuasa hukum yang mengatakan Ricky Rizal sama sekali tidak tahu permasalahan Brigadir J dengan Putri Candrawathi adalah suatu yang keliru.
Pasalnya, Ricky Rizal kata jaksa, dengan tegas dan jelas mengamankan senjata api korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan tidak menegaskan alasan pengamanan senjata api tersebut.
Jaksa meyakini Ricky Rizal terkesan menutupi fakta yang sebenarnya. Bahkan, menurut jaksa, ketika di rumah Jalan Saguling 3 Ricky Rizal diminta untuk mengantar Putri Candrawathi ke rumah dinas Duren Tiga dengan alasan melakukan isolasi mandiri.
"Sehingga keterlibatan terdakwa Ricky Rizal Wibowo patut diduga mengetahui secara pasti persoalan yang terjadi sebenarnya," tutur jaksa.
Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) merespons nota pembelaan atau pleidoi dari terdakwa Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR serta tim kuasa hukumnya melalui replik yang dibacakan pada Jumat (27/1/2023).
Dalam repliknya, jaksa menyatakan nota pembelaan atau pleidoi yang disampaikan kubu Bripka RR tidak berdasarkan hukum.
"Semua dalil penasihat hukum Ricky Rizal Wibowo tidak berdasarkan hukum dan tidak terbukti," kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Atas hal itu, jaksa meminta agar majelis hakim menyampingkan seluruh nota pleidoi yang disampaikan kubu Bripka RR
Jaksa juga meminta kepada majelis hakim untuk menyatakan Bripka RR bersalah dalam kasus tewasnya Brigadir J dengan menjatuhkan hukuman pidana seadil-adilnya.
"Memohon kepada ketua majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara atas nama Ricky Rizal Wibowo agar mengesampingkan dalil-dalil yang dikemukakan dalam pledoinya," kata jaksa.
"Menyatakan terdakwa Ricky Rizal Wibowo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama," tukasnya.
Dalam pleidoinya, Bripka RR membantah kalau dirinya menjadi pengintai gerak-gerik almarhum Brigadir J sebelum eksekusi.
"Saya tidak pernah sedikitpun selalu memperhatikan gerak-gerik atau keberadaan Almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata Bripka RR dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).
Bahkan kata Bripka RR, saat dirinya tiba di rumah pribadi Ferdy Sambo dan hendak menuju ke rumah dinas di Komplek Polri, dia sama sekali tidak melihat Brigadir J.
Sebab saat itu, Bripka RR tidak langsung masuk ke rumah dinas Ferdy Sambo melainkan memarkir mobil terlebih dahulu.
"Saya tidak segera masuk karena harus memutar balik mobil yang akan digunakan Ibu Putri kembali ke Saguling setelah hasil PCR keluar," kata Ricky.
Oleh karenanya, Bripka RR merasa heran atas analisa jaksa yang menyebutnya mengawasi gerak-gerik Brigadir J sebelum dieksekusi.
Sebab, saat itu, dirinya mengaku masih berada di mobil sedangkan Brigadir J sudah masuk ke dalam rumah Duren Tiga.
"Saya tidak mempunyai penglihatan super yang mampu menembus pagar rumah untuk memastikan keberadaan Almarhum Nopriansyah Yosua Hutabarat sementara saya berada di dalam mobil," tukasnya.
Sebagai informasi, Jaksa penuntut umum (JPU) menjatuhkan tuntutan pidana kepada terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR.
Dalam sidang tuntutan yang dibacakan pada Senin (16/1/2023), Ricky Rizal dijatuhi tuntutan pidana 8 tahun penjara.
"Memohon kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ricky Rizal Wibowo 8 tahun penjara dikurangi masa penahanan," kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Jaksa menyatakan, perbuatan terdakwa Ricky Rizal terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.
Dalam tuntutannya jaksa menyatakan, Ricky Rizal alias Bripka RR bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.
"Menyatakan terdakwa Ricky Rizal Wibowo terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 KUHP," kata jaksa.