News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi BTS

Dirut BAKTI Kominfo Diperiksa 10 Jam Sebagai Tersangka Korupsi Tower BTS

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif dan tenaga ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto usai diperiksa sebagai tersangka kasus korupsi tower BTS, Kamis (26/1/2023)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dirut Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (BAKTI Kominfo), Anang Achmad Latif diperiksa oleh tim penyidik Kejaksaan Agung sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan tower base transceiver station (BTS).

Anang Achmad Latif diperiksa pada Kamis (26/1/2023) bersama tenaga ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Begitu keluar dari Gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Anang Achmad Latif dan Yohan diam seribu bahasa.

Termasuk saat ditanya awak media mengenai keterlibatan Menteri Kominfo Johnny G Plate, Anang Achmad Latif hanya bungkam sembari memasuki mobil tahanan.

Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif dan tenaga ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto usai diperiksa sebagai tersangka kasus korupsi tower BTS.

Pada hari itu, Anang Achmad Latif diperiksa selama lebih dari 10 jam sejak pukul 11.00 WIB pagi hingga sekira 22.00 WIB.

"Ya, (diperiksa) dari pagi," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi kepada Tribunnews.com pada Kamis (26/1/2023) malam.

Pemeriksaan terhadap Anang Latif sebagai tersangka dimaksudkan untuk mendalami perkembangan perkara sebelum ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

"Perkembangan terakhir sebelum dia ditahan, bagaimana mekanisme. Kan di dalam mekanisme perencanaan dan pengadaan banyak kejanggalan-kejanggalan," ujar Kuntadi.

Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif dan tenaga ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto usai diperiksa sebagai tersangka kasus korupsi tower BTS. (Ist)

Sebagai informasi, dalam kasus ini, Anang Achmad Latif; Yohan Suryanto; dan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak telah ditetapkan sebahai tersangka pada Rabu (4/1/2023).

Kemudian pada Selasa (24/1/2023), Kejaksaan Agung telah menetapkan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, Anang Latif berperan merekayasa pengadaan proyek pembangunan BTS di berbagai daerah terpencil di Indonesia.

Rekayasa itu dilakukan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan.

"Yang jelas, si AAL itu selaku Dirut BAKTI dan KPA (kuasa pengguna anggaran) sebenarnya dia sudah merekayasa dari awal, perencanaan sampai pelaksanaan," kata Kuntadi saat dihubungi Tribunnews.com pada Kamis (5/1/2023).

Baca juga: Kerabat Johnny G Plate Diperiksa Kejaksaan Agung Terkait Kasus Korupsi BTS Kominfo

Peran itu terbukti dari adanya kerja sama dengan tersangka lain, yaitu Yohan Suryanto.

Dari kerja sama tersebut, tim penyidik menemukan bahwa kedua tersangka merekayasa kajian teknis dengan mencatut nama Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI).

"Bekerja sama dengan tersangka, si YS membuat seolah-olah kajian teknis dibuat oleh satu lembaga, HUDEV UI. Padahal itu dia pribadi," kata Kuntadi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini