Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mencatat kenaikan kasus kekerasan seksual pada anak di tahun 2022 .
Kasus kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di Indonesia menjadi perhatian KPPPA.
Data Simfoni PPA pada 2021 menunjukkan dari 16.106 kasus yang tercatat, jenis kekerasan yang paling banyak dilaporkan korban anak adalah kekerasan seksual, yaitu sebesar 45 persen (9.588 kasus), disusul kasus kekerasan psikis (4.162 kasus) dan kekerasan fisik (3.746).
"Ini satu indikasi kondisi kita sesungguhnya masih dalam kondisi belum baik," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA, Nahar pada konferensi pers di kantor KPPPA, Jumat (27/1/2023).
Nahar mengatakan kasus kekerasan seksual pada anak tercatat dengan berbagai macam modus.
Mirisnya lagi kasus kekerasan tersebut dilakukan oleh orang terdekat anak yang menjadi korban, baik itu dari keluarga, teman hingga tetangga.
Baca juga: Anak 2 Tahun Turut Jadi Korban Pembunuhan, Kementerian PPPA Turunkan Tim Dalami Kasus Wowon Cs
"Kasus-kasus itu, modusnya sangat beragam dan bervariasi. Seringkali kita tidak habis pikir kenapa kasus itu terjadi," lanjut Nahar.
Nahar menyebut ada kasus kekerasan seksual yang dilakukan anak karena indikasi kelalaian orang tua, sehingga anak dapat dengan mudah mengakses situs porno.
Anak yang terpapar pornografi akhirnya coba mengimplementasikan perbuatan yang dia lihat dari konten itu kepada temannya.
"Terakhir kasus di Mojokerto, kemudian ada kejadian dimana ada satu keluarga, karena dia melihat pornografi, adiknya disetubuhi kakaknya," kata Nahar.
Nahar mengatakan orang tua adalah pihak utama yang dibebani tanggung jawab dalam hidup dan tumbuh kembang anak, selanjutnya keluarga, dan masyarakat.
Baca juga: Kementerian PPPA Terjunkan Tim Layanan Anak dan Perempuan ke Lokasi Gempa Cianjur
Adapun negara berkepentingan pada kualitas anak, dan dibebani kewajiban untuk mendayagunakan sumber dayanya untuk melindungi anak dan hak-haknya, sebagaimana yang diamanatkan Pasal 59 Ayat (1) UU 35 Tahun 2014.
Untuk mengatasi hal ini, Kementerian PPPA terus melakukan berbagai upaya untuk menurunkan angka kekerasan terhadap anak, yang juga merupakan salah satu isu prioritas Kementerian PPPA berdasarkan 5 AP (Arahan Presiden).
Termasuk terkait kekerasan seksual, dengan memastikan kelancaran penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
"Tiga strategi yang kami gunakan dalam rangka upaya perlindungan khusus anak, yakni startegi pencegahan, pemahaman dan penguatan kelembagaan termasuk bagaimana kapasitas dan kompetensi SDM perlu ditingkatkan," ujarnya.