TRIBUNNEWS.COM - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB), Abdullah Azwar Anas, menerbitkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional.
Peraturan ini mencabut PermenPANRB No. 13 Tahun 2019 tentang Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil.
PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional ini dapat di-download melalui laman bpk.go.id atau menpan.go.id.
- Link Download PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional di bpk.go.id
- Link Download PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional di menpan.go.id
*) Untuk penjelasan lebih lanjut dan daftar pertanyaan tentang Jabatan Fungsional dapat dilihat di sini.
Baca juga: Banyak ASN Dapat Rapor Merah dalam Akhlak, Menteri Anas: Mereka Terjebak di Zona Nyaman
Pemangkasan Jabatan
Abdullah Azwar Anas mengatakan, PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional berfungsi untuk menyederhanakan birokrasi.
Terdapat pemangkasan jabatan dari 3.114 jabatan lama yang kini dikelompokkan menjadi tiga kelompok jabatan.
Hal ini sejalan dengan perintah Presiden Jokowi yang ingin birokrasi menjadi lincah dan lebih cepat.
Tema dari birokrasi saat ini adalah Bergerak untuk Reformasi Berdampak.
"Target reformasi birokrasinya sekarang kita tambah," kata Anas.
"Sebelumnya, hanya ada 8 area perubahan, sekarang Reformasi Birokrasi (RB) Tematiknya kita tambah tiga plus satu," tambahnya.
Tiga yang ditambahkan itu terdiri dari kemiskinan, investasi, dan digitalisasi, ditambah belanja produk dalam negeri dan inflasi.
Baca juga: Gaji ASN Terlambat Karena Pembekuan Rekening Pemprov Papua? Ini Jawaban Plh Gubernur
Banyak ASN Dapat Rapor Merah
Anas mengatakan ada banyak ASN yang mendapat rapor merah dalam core value AKHLAK.
AKHLAK adalah singkatan dari Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif yang menjadi panduan berperilaku ASN.
"Kita survei ke lebih dari 10 ribu ASN. Kita cek, ternyata soal adaptifnya. Jadi soal adaptif ini jadi PR," kata Anas ketika ditemui usai acara Sosialisasi PermenPAN-RB Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional di Jakarta Pusat, Jumat (27/1/2023).
Menurut Anas, sebagian dari ASN ada yang terjebak di zona nyaman fixed income (penghasilan tetap).
Anas menyebutkan ada ASN yang terjebak fixed income yang membuatnya terjebak zona nyaman.
Selain itu, ada juga ASN yang sudah progresif, terutama anak-anak milenial yang menjadi ASN.
Dengan adanya PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2023 ini, Anas berharap dapat mengatasi masalah ASN dan birokrasi yang kurang lincah.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti/Endrapta Ibrahim Pramudhiaz)
Artikel lain terkait ASN Jabatan Fungsional