News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Patahkan Dakwaan Jaksa, Auditor Sebut Dividen Duta Palma Tak Sampai Rp 2 Triliun Sejak 2004

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Surya Darmadi saat menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 8 September 2022 lalu. Dakwaan tim jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap bos Duta Palma Group, Surya Darmadi, bahwa negara rugi puluhan triliun rupiah akibat alih fungsi lahan di Indragiri Hulu, Riau terbantahkan oleh keterangan saksi di sidang lanjutan, Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (26/1/2023).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dakwaan tim jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap bos Duta Palma Group, Surya Darmadi, bahwa negara rugi puluhan triliun rupiah akibat alih fungsi lahan di Indragiri Hulu, Riau terbantahkan oleh keterangan saksi di sidang lanjutan, Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (26/1/2023).

Dalam sidang tersebut, akuntan publik, Florus Daeli, dan bagian CSR Duta Palma Group, Marshal Gibson, memberikan kesaksiannya.  

Saat ditanya oleh hakim dan JPU, Florus menyebut keuntungan perusahan sejak 2004 hingga 2021 hanya sekira Rp1,9 Triliun.

“Kalau dilihat dari totalnya Rp1,3 triliun keuntungannya plus dengan penambahan dari revaluasi dari Rp503 miliar itu. Berarti Rp1,8 triliun lebih, kemudian deviden yang dibagikan sebanyak Rp1,5 triliun. Ada saldo laba sekitar Rp300 miliar lagi di dalam pembukuannya,” ujar Florus di persidangan.

Ia menjelaskan, akumulasi keuntungan tersebut, yakni Rp1,3 triliun muncul dari sisi laporan laba rugi.

Baca juga: Kasus Lahan Sawit Inhu Riau, Saksi dari KLHK Sebut Duta Palma Tak Bisa Diproses Hukum

Florus menyebut dari informasi laporan keuangan perusahaan pernah melakukan revaluasi atas aset tetap dan tanamannya pada 2016. 

“Revaluasi itu ada keuntungan, dan jumlahnya cukup signifikan, keuntungan itu, itu dicatat dulu di namanya pendapatan komprehensif, kemudian keuntungan itu secara periodik itu ada metodenya secara periodik dipindahkan ke laba rugi tahun berjalan, laba rugi tahun berjalan itu menambah saldo labanya sehingga saldo labanya itu positif dan itu dimungkin membagi deviden,” jelasnya.

Sedangkan saksi Marshal Gibson menyebut pada lima kebun milik Duta Palma itu sudah terbangun sejumlah fasilitas-fasilitas seperti rumah ibadah, baik itu masjid, gereja, sekolah dan jalan. 

Ada pula tempat penitipan anak dan rumah karyawan. 

Kemudian juga ada plasma 2950 hektare yang dikelola warga sudah terbangun. 

Kesaksian Marshal tersebut juga mematahkan dakwaan jaksa bahwa tidak ada fasilitas apapun di lokasi.

Terhadap kesaksian tersebut, kuasa hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang, menyebut kesaksian auditor sekaligus mematahkan dakwaan jaksa terkait kerugian negara. 

"Ini juga terbantahkan opini yang selama ini menurut orang yang berkembang seakan-akan setiap bulan dapat Rp600 miliar dari 5 perusahaan itu adalah satu pernyataan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan ya."

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini