Tuntutan 6 Eks Anak Buah Ferdy Sambo, Berikut Peran dan Pertimbangan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Enam mantan anak buah eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo selesai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selata, Jumat (27/1/2023).
Dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J ada tiga klaster terdakwa.
Klaster pertama adalah pleger (pelaku) yang terdiri dari intellectual dader (pelaku intelektual) dan dader (pelaku tindak pidana).
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini Ferdy Sambo bertindak sebagai intellectual dader dan Richard Eliezer alias Bharada E sebagai dader.
Klaster kedua merupakan medepleger, yaitu orang yang turut serta melakukan tindak pidana.
Terdakwa yang masuk dalam klaster kedua ini di antaranya Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
Baca juga: Bacakan Replik Ferdy Sambo, JPU Sebut Pleidoi Pengacara Tidak Profesional, Minta agar Hakim Menolak
Klaster ketiga, para terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan.
Dalam kasus perintangan penyidikan ada enam eks anak buah Ferdy Sambo tersebut duduk menjadi terdakwa.
Keenam eks anak buah Ferdy Sambo yang duduk menjadi tedakwa di antaranya Mantan Karo Paminal Divropam, Hendra Kurniawan; Mantan Kaden A Ropaminal Divpropam, Agus Nurpatria; Mantan Wakaden B Biro Paminal Propam Polri, Arif Rachman Arifin, Mantan Staf Pribadi (Spri) Ferdy Sambo, Chuck Putranto; Mantan Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam, Baiquni Wibowo; dan Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim, Irfan Widyanto.
Baca juga: Selingkuh atau Diperkosa, Mana yang Benar? Sambo-Putri Bela Diri tapi Jaksa Yakin Ada Perselingkuhan
Tuntutan untuk terdakwa obstruction of justice bervariatif.
Ada yang dituntut pidana penjara 3 tahun hingga pidana penjara satu tahun.
Berikut tuntutan jaksa terhadap enam eks anak buah Ferdy Sambo:
1. Tuntutan untuk Hendra Kurniawan