"Hal-hal yang meringankan terdakwa telah bertugas di kepolisian sejak lama, mempunyai prestasi, hingga diangkat menjadi Kepala Biro Paminal," kata jaksa.
2. Tuntutan untuk Agus Nurpatria
Mantan Kaden A Ropaminal Divpropam, Agus Nurpatria dituntut pidana penjara 3 tahun dalam kasus perintangan penyidikan atau obstraction of justice kasus tewasnya Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Jaksa menilai Agus telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran tindak pidana.
Agus dinilai terbukti telah memerintahkan saksi Irfan Widyanto untuk menghilangkan rekaman CCTV pos security di Kompleks Polri, Duren Tiga.
Selain itu, Agus juga terbukti memerintahkan saksi Irfan Widyanto untuk mengambil DVR CCTV di kediaman Ridwan Soplanit.
"Menjatuhkan kepada Agus Nurpatria Adi Purnama dengan pidana selama tiga tahun penjara dikurangi masa tahanan dan perintah agar tetap ditahan," ucap Jaksa.
Selain pidana penjara, Agus Nurpatria juga dituntut membayar denda oleh JPU sebesar Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan dalam kasus tersebut.
"Menjatuhkan pidana denda Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan," katanya.
Jaksa menilai bahwa Agus Nurpatria melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jaksa pun mengungkapkan hal yang meringankan dan memberatkan hukuman bagi Agus Nurpatria.
Hal yang memberakan Agus Nurpatria di antataranya menurut jaksa Agus tidak sepantasnya melakukan perbuatan mengamankan CCTV atas kedudukannya sebagai pimpinan Polri.
"Tidak sepantasnya melakukan perbuatan yang bertentangan dengan kedudukannya dan kewajibannya yang seharusnya bertindak berlandaskan ketentuan UU dalam mengungkap peristiwa hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata Jaksa.
Jaksa menyebutkan perbuatan Agus Nurpatria yang meminta mengamankan CCTV juga tanpa adanya surat perintah yang sah.