Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang terhadap Rionald Anggara Soerjanto dalam statusnya sebagai terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan korban PT Asli Rancangan Indonesia (ARI).
Sidang digelar dalam agenda putusan atau vonis itu digelar pada Kamis (26/1/2023).
Dalam sidang putusan, Rionald divonis penjara selama 4 tahun.
Dalam kasus ini, Rionald dinilai terbukti melanggar Pasal 374 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Juncto Pasal 64 dengan menanggung biaya perkara sebesar Rp 5.000.
Baca juga: Bareskrim Kembali Tetapkan 5 Tersangka Kasus Penipuan Rionald Soerjanto, Berikut Identitasnya
Vonis itu lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu 4,5 tahun pidana penjara.
"Sudah ada putusannya, penjara 4 tahun," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto kepada wartawan, minggu (29/1/2023).
Sementara itu, Kuasa Hukum Rionald, Ragahdo Yosodiningrat menyampaikan pihaknya akan melakukan diskusi terlebih dahulu terhadap kliennya atas vonis tersebut.
"Nanti kita diskusi dulu, nanti kalau misalnya sudah, minggu depan kita ke sini lagi (pengadilan). Kita mau diskusi dulu sama Rio," ujar Ragahdo.
Selain Rionald, sejatinya ada lima orang lainnya menjadi tersangka dalam perkara tersebut.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka karena diduga ikut membantu terdakwa Rionald Anggara Soerjanto (RAS) dalam menjalankan aksi kejahatannya itu.
Kelima orang tersebut yakni Alim Sutamto (AS), Fredy Widjaja (FW), Franciscus Januar Halim (FJ), Michael Cheung (MC) dan Tedjo Soeprajogi Liman (TS).
Selain itu, dalam kasus ini penyidik Polri sudah melakukan pemblokiran rekening terhadap milik para tersangka tersebut.
Baca juga: Bareskrim Sebut Rionald Soerjanto Mangkir saat Diperiksa Perdana Sebagai Tersangka Kasus Penipuan
Kasus Penipuan