TRIBUNNEWS.COM - Sugeng (41), sopir mobil Sedan Audi A8 yang disebut menabrak mahasiswa di Cianjur, Selvi Amalia, mendatangi Polres Cianjur, Sabtu (29/1/2023).
Kedatangannya ke Polres untuk memberikan klarifikasi bahwa dirinya tak melarikan diri.
Apalagi statusnya sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kuasa Hukumnya, Yudi Junaedi, juga merasa keberatan karena kliennya dijadikan sebagai tersangka.
Menurutnya belum ada bukti nyata bahwa Sugeng benar-benar menabrak mahasiswa Cianjur, Selvi Amalia Nuraeni.
Apalagi kliennya belum pernah diperiksa sama sekali dan belum pernah menerima surat panggilan dari kepolisian.
Baca juga: Polisi Hadang Bus Sugeng Rahayu di Mojokerto Lawan Arus, Pukul Mundur Bus hingga di Barisan Belakang
Oleh karena itu Sugeng datang ke Polres Cianjur untuk mengklarifikasi sekaligus membantah pernyataan polisi yang menyebut Sugeng berupaya melarikan diri.
"Penetapan tersangka apakah pengemudi mobil Audi atau bukan, itu memang 100 persen kewenangan kepolisian."
"Terserah apakah benar atau salah, kita nggak boleh intervensi terhadap penyidikan."
"Hanya yang kita persoalkan adalah saksi-saksi kunci itu nggak dihadirkan, beberapa CCTV yang menyorot ke TKP juga nggak disampaikan."
"Yang kita sesalkan kenapa Polisi itu menetapkan tersangka hanya dengan sepenggal fakta itu," jelas Yudi dikutip dari YouTube Kompas Tv.
Sebelumnya, Polisi telah menetapkan Sugeng sebagai tersangka kasus tabrak lari yang menewaskan mahasiswi Universitas Suryakencana, Selvi Amalia.
Adapun penetapan tersangka dilakukan di Mapolres Cianjur pada Sabtu (28/1/2023) yakni 8 hari setelah peristiwa tabrak lari.
Polisi telah telah melakukan gelar perkara dan hasil penyelidikan menyatakan korban ditabrak oleh mobil Audi hitam.
Baca juga: Pengemudi Mobil Audi yang Jadi Tersangka Tabrak Lari Selvi Kini Diperiksa di Polres Cianjur