"Penetapan tersangka tersebut merupakan atas nama Sugeng Guruh Gautama Legiman," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Ibrahim Tompo dikutip dari TribunJabar.com.
Bahkan, Sugeng kini masuk daftar pencarian orang (DPO) tersangka lakalantas.
"DPO atas nama Sugeng Guruh Gautama Legiman itu melanggar pasal 310 ayat 4 Junto pasal 312 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Jalan Raya dengan hukuman enam tahun penjara," jelas Ibrahim.
Untuk itu, Sugeng diminta untuk segera menyerahkan diri karena perbuatannya telah melanggar pidana dan mengakibatkan satu korban jiwa.
"Ini merupakan hal lakalantas, atau di mana kondisi umum dalam lakalantas tak ada orang yang menginginkan kecelakaan."
"Karena itu tersangka diminta untuk menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan akibat kecelakaan ini."
"(Polisi) akan menerapkan pasal tambahan karena tidak kooperatif dan menghambat proses penyidikan," ujar Ibrahim.
Baca juga: Diminta Dede Datang ke Cianjur Terkait Hasil Penggandaan Uang, Beruntung TKW Ini Tidak Berangkat
Alasan Dijadikan Tersangka
Adapun alasan Polisi menetapkan Sugeng sebagai tersangka berdasarkan pemeriksaan yang ada dengan mengunakan scientific investigation.
Termasuk juga diperkuat dengan adanya keterangan para saksi dan rekaman CCTV.
"Berdasarkan pemeriksaan yang ada dengan mengunakan scientific investigation, juga menggunakan Tim Inafis tool mark, serta Traffic Accident Analysis (TAA) untuk mengecek olah TKP, dan menggunakan keterangan," jelas Ibrahim dikutip dari TribunJabar.com.
Setelah dilakukan pendalaman dan pemeriksaan kepada para saksi, Polres Cianjur lantas menetapkan Sugeng sebagai tersangka kasus tabrak lari Selvi Amalia.
Hal tersebut diungkapkan Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo di Mapolres Cianjur, Sabtu (28/1/2023).
"Dalam prosesnya semua bisa jelas dan terang dan bisa kita ungkap perkaranya dan bisa merujuk kepada kendaraan yang menambrak, serta bisa menetapkan pengemudinya sebagai tersangka," jelas Ibrahim.