Diketahui, setelah melakukan mabit di Mina, para jamaah kemudian menuju Makkah untuk melaksanakan Thawaf Ifadah dan Sa'i.
Baca juga: Rukun Haji: Ihram, Wukuf, Tawaf hingga Tahallul, Wajib Dilakukan agar Ibadahnya Sah
Kuota Haji 2023
Menag, Yaqut Chalil, menyebutkan rincian kuota haji sebanyak 221.000 jamaah yang terdiri dari 203.000 jemaah haji reguler dan 17.680 jemaah haji khusus.
Hal itu diputuskan dari pemerintahan Indonesia menandatangani kesepakatan penyelenggaraan ibadah haji 1444 H atau tahun 2023.
Pada kesepakatan tersebut ditandatangani oleh Menag Yaqut Cholil bersama Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, Tawfiq F Al Rabiah, di Jeddah.
(Tribunnews.com/Pondra Puger) (TribunJogja.com/Hari Susmayanti)