TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Skenario Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J mendapat sorotan dari jaksa penuntut umum (JPU).
Terutama bagian skenario yang berkaitan dengan klaim pelecehan terhadap isteri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Tim JPU menilai bahwa skenario pelecehan itu tak terbukti di dalam persidangan.
Bahkan tim JPU menyebutnya sebagai siasat jahat.
"Cerita yang penuh dengan khayalan yang kental akan siasat jahat," kata jaksa penuntut umum dalam sidang replik Putri Candrawathi pada Senin (30/1/2023).
Namun kejahatan disebut JPU tidak ada yang sempurna, sehingga kebenaran dalam kasus ini terbongkar.
"Yang namanya kejahatan memiliki sifat tidak sempurna, pasti meninggalkan jejak, tidak dapat disembunyikan, sehingga peristiwa tersebut terbuka dengan terang-benderang di hadapan persidangan ini," kata jaksa penuntut umum.
Terkait skenario itu disebut jaksa terbukti tidak benar dari keterangan saksi dan CCTV yang ditampilkan di persidangan sebelumnya.
Keterangan itu menunjukan bahwa Putri Candrawathi pada pukul 15.40 berada di Rumah Saguling bersama Ricky Rizal Wibowo, Kuat Maruf, Richad Eliezer Pudihang Lumiu, Susi, dan Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Lalu terdakwa Putri Candrawathi setelah melakukan tes PCR kemudian naik ke lantai tiga bersama saksi Kuat Maruf ntukk bertemu dengan saudara Ferdy Sambo yang telah lebih dulu tiba di Rumah Saguling."
Sebagai informasi, dalam kasus ini JPU telah menuntut Putri delapan tahun penjara.
"Mohon agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Putri Candrawathi pidana 8 tahun penjara dikurangi masa tahanan," kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (18/1/2023).
Baca juga: Tetap pada Tuntutan, Jaksa Minta Majelis Hakim Vonis Putri Candrawathi 8 Tahun Penjara
Jaksa menyatakan, perbuatan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.
Dalam tuntutannya jaksa menyatakan, Putri Candrawathi bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.
"Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP."