TRIBUNNEWS.COM - Lima terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) telah hampir menjalani proses akhir rangkaian persidangan.
Kelimanya adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Ricky Rizal, dan Bharada Richard Elizer (Bharada E).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut hukuman pada masing-masing terdakwa.
Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Ricky Rizal, dan Bharada E telah membacakan nota pembelaan mereka (pleidoi).
Kini mereka menghadapi sidang lanjutan, lantas kapan sidang putusan hakim atau vonis hakim?
Baca juga: Bukan Takut pada Perintah, Jaksa Sebut Bharada E Tembak Brigadir J Karena Loyal kepada Ferdy Sambo
Saat ini terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Ricky Rizal, dan Bharada E tengah menghadapi sidang replik dan duplik.
Apa itu?
Sidang Replik adalah jawaban atas pleidoi oleh Jaksa Penuntut Umum.
Sedangkan Duplik adalah tanggapan atas replik oleh Terdakwa juga Penasihat Hukum.
Diketahui Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf telah menjalani sidang replik.
Sementara Putri Candrawathi dan Bharada Richard Eliezer telah menjalani sidang replik pada hari ini, Senin (30/1/2023).
Kemudian pada Selasa (31/1/2023), giliran Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf yang akan menjalani sidang duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dilansir Bangkapos.com.
Dan begitu juga dengan Putri Candrawathi serta Bharada E akan menjalani sidang selanjutnya dengan agenda duplik.
Artinya kelima terdakwa telah di depan mata segera menghadapi sidang putusan hakim atau sidang vonis.