News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Larangan Jual Rokok Batangan

Pengamat: Revisi PP 109 Tahun 2012 Bukan Solusi Tangani Jumlah Perokok Anak

Penulis: Reza Deni
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Massa yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Peduli Kesehatan (KOMPAK) melakukan aksi di kawasan Monas, Jakarta, Rabu (17/11/2021). Aksi dengan tema 'Potret Buram Kesehatan Negeriku' tersebut untuk mendesak Presiden segera mengesahkan Revisi PP 109/2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi Kesehatan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Pakta Konsumen, Ari Fatanen, menilai rencana revisi PP 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan bukan solusi tepat dalam menangani masalah jumlah perokok anak di Indonesia.

Menurut Ari, secara substansi, PP 109 Nomor 2012 telah secara jelas mengatur larangan produk tembakau bagi anak berusia 18 tahun ke bawah.

Alih-alih revisi, Ari menilai seharusnya pemerintah mengutamakan sosialisasi, edukasi, serta penegakan implementasi untuk menjadi aspek yang harus diperkuat pemerintah.

“Kalau bicara PP 109/2012 dan kaitannya dengan prevalensi perokok anak, saya rasa tidak tepat apabila mau direvisi. Karena saya melihat saat ini sosialisasi yang berkaitan dengan pelarangan perokok anak itu tidak dilakukan secara maksimal oleh pemerintah. Padahal, pelarangan ini sudah diatur di dalam PP 109/2012,” ujar Ari dalam acara dialog bertema “Upaya Membangun Kesepahaman Bersama Tentang Kebijakan Pertembakauan Indonesia”, dikutip Senin (30/1/2023).

Ari menyarankan agar pemerintah membentuk gerakan bersama yang melibatkan semua pihak untuk menggencarkan sosialisasi dan edukasi kepada anak-anak terkait rokok.

Baca juga: Jual Rokok Batangan Masuk Revisi PP 109/2012 Dinilai Bikin Sulit Usaha Pertembakauan

Menurutnya, semua pihak mulai dari konsumen hingga industri telah memiliki komitmen yang sama untuk tidak memberikan akses produk tembakau kepada anak berusia 18 tahun ke bawah.

“Daripada revisi PP 109/2012, kami menyarankan untuk memberikan jalan tengah kepada pemerintah untuk melakukan pendekatan persuasif dengan maksimal. Karena, revisi regulasi tidak akan langsung efektif pada penerapannya,” kata dia.

Sebagai perwakilan konsumen, Ari juga mengatakan konsumen seringkali luput dari pandangan pemerintah sehingga tidak pernah dilibatkan dalam pembahasannya.

Baca juga: Pemerintah Diminta Tegas Larang Iklan Rokok di Internet Lewat Pengesahan Revisi PP 109/2012

Padahal, secara konstitusional konsumen memiliki hak untuk berpartisipasi dalam penyusunan regulasi.

“Terkadang konsumen diperlakukan seperti anak tiri. Jadi, pertama, kami menuntut hak partisipatif pelibatan konsumen dalam pembuatan kebijakan. Kedua, hak perlindungan, yaitu negara harus melindungi konsumen dari intervensi yang menciptakan keadilan,” tegasnya.

Selain itu, peneliti sekaligus pemerhati kebijakan, Agustinus Moruk Taek, mengatakan secara akademis usulan revisi PP 109/2012 bersifat kausal dan tidak didukung dengan riset yang kuat.

Misalnya, soal prevalensi perokok anak yang pa

Baca juga: Produsen Rokok Nilai PP 109 Tahun 2012 Masih Relevan, Lebih Baik Perkuat Penegakan Hukum

da faktanya telah mengalami penurunan. Ia juga menjelaskan bahwa, dalam naskah akademik, landasan filosofis yang tercantum hanya dari perspektif kesehatan tanpa mengindahkan kepentingan yang terlibat pada ekosistem pertembakauan.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini