4. Sa'i
Kata Sa'i secara bahasa yaitu berjalan atau berusaha.
Pengertian Sa'i berarti berjalan dari Shafa ke Marwah, bolak-balik sebanyak tujuh kali.
Sa'i dimulai dari Shafa dan berakhir di Marwah, dengan syarat dan cara-cara tertentu.
Hukum melaksanaan rukun Sa'i dalam ibadah haji adalah wajib.
Sebab jika jemaah tidak mengerjakannya yaitu harus membayar dam.
Syarat sah Sa'i
- Didahului dengan thawaf;
- Dimulai dari bukit Shafa dan berakhir di bukit Marwah;
- Menyempurnakan tujuh kali perjalanan dari bukit Shafa ke bukit Marwah dan sebaliknya dihitung satu kali perjalanan;
- Dilaksanakan di tempat Sa’i.
5. Tahallul
Pelaksanaan Tahallul dalam ibadah haji terdiri atas dua macam.
Pertama yaitu Tahallul awal, yaitu keadaan seseorang yang telah melakukan dua di antara kegiatan, antara lain:
- Melontar Jamrah Aqabah kemudian memotong rambut kepala atau bercukur;
- Tawaf ifadhah dan sa’i kemudian memotong rambut atau bercukur.
Setelah tahallul awal, jemaah boleh berganti pakaian biasa, memakai wewangian, dan melakukan semua larangan ihram, kecuali bercumbu dan bersetubuh dengan pasangan.
Kedua, Tahallul tsani adalah keadaan ketika seorang jemaah telah melakukan tiga kegiatan haji.