News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ibadah Haji 2023

Pengertian Rukun-rukun Haji Menurut Kemenag: Ihram, Wukuf, Tawaf, Sa'i, Tahallul hingga Tertib

Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi ibadah Haji - Simak pengertian dari rukun-rukun haji menurut Kementerian Agama RI, yaitu Ihram, Wukuf, Tawaf, Sa'i, Tahallul, dan Tertib berdasarkan tuntunan haji.

4. Sa'i

Kata Sa'i secara bahasa yaitu berjalan atau berusaha.

Pengertian Sa'i berarti berjalan dari Shafa ke Marwah, bolak-balik sebanyak tujuh kali.

Sa'i dimulai dari Shafa dan berakhir di Marwah, dengan syarat dan cara-cara tertentu.

Hukum melaksanaan rukun Sa'i dalam ibadah haji adalah wajib.

Sebab jika jemaah tidak mengerjakannya yaitu harus membayar dam.

Syarat sah Sa'i

  • Didahului dengan thawaf;
  • Dimulai dari bukit Shafa dan berakhir di bukit Marwah;
  • Menyempurnakan tujuh kali perjalanan dari bukit Shafa ke bukit Marwah dan sebaliknya dihitung satu kali perjalanan;
  • Dilaksanakan di tempat Sa’i.

5. Tahallul

Jemaah haji menggunduli rambutnya dengan alat pencukur rambut listrik, untuk bertahalul. (Tribunnews.com/Aji Bramasta)

Pelaksanaan Tahallul dalam ibadah haji terdiri atas dua macam.

Pertama yaitu Tahallul awal, yaitu keadaan seseorang yang telah melakukan dua di antara kegiatan, antara lain:

- Melontar Jamrah Aqabah kemudian memotong rambut kepala atau bercukur;

- Tawaf ifadhah dan sa’i kemudian memotong rambut atau bercukur.

Setelah tahallul awal, jemaah boleh berganti pakaian biasa, memakai wewangian, dan melakukan semua larangan ihram, kecuali bercumbu dan bersetubuh dengan pasangan.

Kedua, Tahallul tsani adalah keadaan ketika seorang jemaah telah melakukan tiga kegiatan haji.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini