TRIBUNNEWS.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak pleidoi atau nota pembelaan yang sebelumnya telah disampaikan terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E.
Pleidoi yang diajukan kuasa hukum Bharada E dinilai tak memiliki dasar yuridis yang kuat.
Hal itu disampaikan JPU di sidang replik yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023) hari ini.
Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy, mengatakan pihaknya akan membalas ketidaksesuaian dalam duplik di persidangan berikutnya.
Ronny menyatakan, sidang pembacaan duplik akan digelar Kamis (2/2/2023) pekan ini.
"Kita hormati kita hargai atas replik yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) nanti kita akan jawab di duplik di hari Kamis, besok," kata Ronny usai persidangan, Senin.
Baca juga: Jaksa Akui Ada Dilema dalam Tuntutan Bharada E
Pihaknya akan tetap terus berupaya mengajukan penghapusan pidana bagi Bharada E.
Ronny pun menyerahkan putusan kasus pembunuhan yang menjerat kliennya, kepada Majelis Hakim.
"Kita serahkan pada Majelis Hakim yang seadil-adilnya."
"Tapi kita fokus pada penghapusan pidana yang kita jelaskan di pleidoi kita," kata Ronny dikutip dari YouTube KompasTv.
Lebih lanjut Ronny mengatakan, tak ada pesan khusus yang disampaikan Bharada E atas ditolaknya pleidoi tersebut.
Bharada E, kata Ronny, hanya mengaku ikhlas dan sabar menjalani proses hukum yang sedang berjalan ini.
"Dia ikhlas, dia sabar mengikuti proses ini dengan baik" pungkas Ronny.
Jaksa Tetap Minta Bharada E Divonis 12 Tahun Penjara