JPU dalam repliknya tetap meminta terdakwa Bharada E divonis 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim.
Menurutnya, tuntutan 12 tahun penjara untuk terdakwa Bharada E sudah memenuhi rasa keadilan.
"Kami berpendapat tinggi rendahnya tuntutan yang kami ajukan kepada majelis hakim terhadap terdakwa Richard Eliezer sudah sesuai dengan asas kepastian hukum dan rasa keadilan."
"Bahwa selain itu tim penuntut umum mempertimbangkan peran terdakwa Richard Eliezer sebagai eksekutor atau pelaku yang melakukan perbuatan penembakan kepada korban Noviansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) sebanyak 3 sampai 4 kali," kata jaksa di persidangan.
Menurut jaksa, tuntutan tersebut diputuskan dengan penuh pertimbangan.
Jaksa juga mengatakan, telah mempertimbangkan soal status Justice Collaborator Bharada E.
"Tuntutan tersebut kami ajukan dengan mempertimbangkan kejujuran dalam memberikan keterangan dari terdakwa Richard Eliezer."
"Yang telah membuka kotak pandora sehingga terungkapnya kasus pembunuhan terhadap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat."
"Bahwa tim penuntut umum juga telah mempertimbangkan rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pemberian hak penghargaan sebagai saksi pelaku yang bekerjasama bagi terlindung LPSK saudara Richard Eliezer," lanjut jaksa.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Rahmat Fajar Nugraha)