TRIBUNNEWS.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak pleidoi atau nota pembelaan yang sebelumnya telah disampaikan terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E.
Pleidoi yang diajukan kuasa hukum Bharada E dinilai tak memiliki dasar yuridis yang kuat.
Hal itu disampaikan JPU di sidang replik yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023) hari ini.
Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy, mengatakan pihaknya akan membalas ketidaksesuaian dalam duplik di persidangan berikutnya.
Ronny menyatakan, sidang pembacaan duplik akan digelar Kamis (2/2/2023) pekan ini.
"Kita hormati kita hargai atas replik yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) nanti kita akan jawab di duplik di hari Kamis, besok," kata Ronny usai persidangan, Senin.
Baca juga: Jaksa Akui Ada Dilema dalam Tuntutan Bharada E
Pihaknya akan tetap terus berupaya mengajukan penghapusan pidana bagi Bharada E.
Ronny pun menyerahkan putusan kasus pembunuhan yang menjerat kliennya, kepada Majelis Hakim.
"Kita serahkan pada Majelis Hakim yang seadil-adilnya."
"Tapi kita fokus pada penghapusan pidana yang kita jelaskan di pleidoi kita," kata Ronny dikutip dari YouTube KompasTv.
Lebih lanjut Ronny mengatakan, tak ada pesan khusus yang disampaikan Bharada E atas ditolaknya pleidoi tersebut.
Bharada E, kata Ronny, hanya mengaku ikhlas dan sabar menjalani proses hukum yang sedang berjalan ini.
"Dia ikhlas, dia sabar mengikuti proses ini dengan baik" pungkas Ronny.
Jaksa Tetap Minta Bharada E Divonis 12 Tahun Penjara
JPU dalam repliknya tetap meminta terdakwa Bharada E divonis 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim.
Menurutnya, tuntutan 12 tahun penjara untuk terdakwa Bharada E sudah memenuhi rasa keadilan.
"Kami berpendapat tinggi rendahnya tuntutan yang kami ajukan kepada majelis hakim terhadap terdakwa Richard Eliezer sudah sesuai dengan asas kepastian hukum dan rasa keadilan."
"Bahwa selain itu tim penuntut umum mempertimbangkan peran terdakwa Richard Eliezer sebagai eksekutor atau pelaku yang melakukan perbuatan penembakan kepada korban Noviansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) sebanyak 3 sampai 4 kali," kata jaksa di persidangan.
Menurut jaksa, tuntutan tersebut diputuskan dengan penuh pertimbangan.
Jaksa juga mengatakan, telah mempertimbangkan soal status Justice Collaborator Bharada E.
"Tuntutan tersebut kami ajukan dengan mempertimbangkan kejujuran dalam memberikan keterangan dari terdakwa Richard Eliezer."
"Yang telah membuka kotak pandora sehingga terungkapnya kasus pembunuhan terhadap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat."
"Bahwa tim penuntut umum juga telah mempertimbangkan rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pemberian hak penghargaan sebagai saksi pelaku yang bekerjasama bagi terlindung LPSK saudara Richard Eliezer," lanjut jaksa.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Rahmat Fajar Nugraha)