News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Selvi Amalia Korban Iringan Pejabat

Sosok Sugeng, Sopir Mobil Audi Diduga Tabrak Selvi Amalia hingga Tewas, Tidak Terima Jadi Tersangka

Penulis: Rifqah
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Selvi Amalia Nuraeni, yang tewas di Cianjur, Jawa Barat, Jumat (20/1/2023) (kiri). Sugeng, pengemudi Audi yang diduga menabrak Selvi hingga tewas (kanan). Simak sosok Sugeng.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut sosok sopir mobil Audi, Sugeng Guruh, yang diduga menabrak mahasiswi asal Cianjur, Jawa Barat, Selvi Amalia Nuraeni, hingga tewas.

Sugeng Guruh diduga menabrak Selvi Amalia pada Jumat (20/1/2023) lalu, di di Jalan Raya Bandung, Cianjur pada sore hari sekitar pukul 14.45 atau 15.45 WIB.

Buntut kasus diduga tabrak lari itu, Sugeng pun ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian pada Sabtu (28/1/2023) lalu.

Namun, ia tak terima atas penetapan status dirinya sebagai tersangka.

Lantas, seperti apa sosok Sugeng Guruh?

Saat kejadian, Sugeng sedang menyopiri penumpang bernama Nur yang merupakan istri anggota polisi.

Baca juga: Polisi Sebut Nur, Penumpang Mobil Audi yang Tabrak Selvi Amalia Bukan Istri Polisi, Hanya Kenalan

Buntut dari kasus tabrak lari Selvi Amalia ini, Sugeng sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Tak lama setelahnya, Sugeng kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Lewat kuasa hukumnya, Yudi Junadi, Sugeng merasa tak terima telah dijadikan tersangka dalam kasus kecelakaan yang menewaskan Selvi Amalia.

Pasalnya, pria berusia 41 tahun ini belum pernah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan.

"Penetapan tersangka apakah pengemudi mobil Audi atau bukan, itu memang 100 persen kewenangan kepolisian. Terserah apakah benar atau salah, kita nggak boleh intervensi terhadap penyidikan," ungkap Yudi, Sabtu.

"Hanya yang kita persoalkan adalah saksi-saksi kunci itu nggak dihadirkan, beberapa CCTV yang menyorot ke TKP juga nggak disampaikan. Yang kita sesalkan kenapa polisi itu menetapkan tersangka hanya dengan sepenggal fakta itu," sambungnya.

Lebih lanjut, Yudi mengungkapkan kliennya adalah saksi kunci dalam kasus Selvi Amalia.

Karena itu, Yudi telah menghubungi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta Komnas HAM.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini